Kuasa Hukum HRS: Kasus Prokes di Mana-Mana Tidak Sampai ke Meja Hijau

 Kuasa Hukum HRS: Kasus Prokes di Mana-Mana Tidak Sampai ke Meja Hijau

Mediaumat.news – Berbeda dengan kasus yang menimpa kliennya yang diseret ke ranah pidana, Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) Azis Yanuar S.H., M.H. mengungkap kasus prokes covid-19 umumnya hanya didenda.

“Banyak kasus prokes di mana-mana, dari awal kasus covid-19 ini penegakan hukumnya hampir semua itu tidak sampai ke meja hijau, hanya denda!” ungkapnya dalam acara Insight #31: Vonis RS Ummi Berpretensi Politik? Jumat (4/6/2021) di kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD).

Menurut Azis, denda itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. “Di pasal penegakan sanksinya antara lain tertulis, lisan, kemudian denda dan ada sampai penutupan tempat usaha,” jelasnya.

Namun pada kasus HRS dan kawan-kawan berbeda, menurutnya, kasus tersebut dibawa-bawa sampai UU Ormas dan kabar berita bohong. “Ada apa kok sampai berbeda, apakah sebegitu spesialnya HRS dan kawan-kawan, rakyat bertanya-tanya, kemungkinan ini ada tendensi politik,” ungkapnya.

Azis berpendapat, kasus tersebut harus didudukkan ke jalur yang sebenarnya yaitu kasus hukum.

Ia optimis, majelis hakim memiliki kredibilitas, pada saat vonis pasti akan memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum. “Hakim inilah satu-satunya pintu terakhir kita untuk menggapai keadilan,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *