Ustaz Labib Ungkap Persoalan Mendasar di Negeri Ini
Mediaumat.news – Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S. Labib menuturkan persoalan paling mendasar di negeri ini adalah menghilangkan peran Tuhan dalam pengaturan kehidupan.
“Sebenarnya persoalan paling mendasar di negeri ini adalah menghilangkan peran Tuhan dalam pengaturan kehidupan,” tuturnya dalam acara [Live] FGD #25 PKAD: Mewaspadai Rekayasa Tuntutan Atas HRS dkk dan Zionis Nusantara, Sabtu (29/5/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Menurut Ustaz Labib, panggilan akrabnya, negeri ini mengakui bahwa Allah itu ada. “Tuhan itu ada. Tapi, Tuhan itu tidak boleh berperan dalam pengaturan kehidupan. Dalam pengaturan politik, hukum, pendidikan dan sebagainya,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, diakui atau tidak praktik yang diterapkan di negeri ini adalah sekuler. “Kalau kita kembalikan ke dalam Islam jelas itu sesuatu yang berbahaya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, hakim sebagai wakil Tuhan. “Sebagai wakil Tuhan, dia membuat keputusan. Seolah-olah apa yang menjadi keputusan wakil Tuhan itu sah dan tidak ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Padahal dalam Islam, itu tidak benar. Memang Allah SWT itu memerintahkan kita untuk mengadili perkara-perkara yang dialami oleh manusia. Tetapi bukan berarti pengadilnya itu bebas dari tuntutan Allah SWT,” bebernya.
“Memang sekarang dia bebas membuat keputusan apa pun, keterangan dari saksi ahli bisa dinegasikan karena tidak sesuai dengan pikirannya. Tetapi, apa yang diputuskan itu akan dimintai pertanggungjawaban Allah SWT,” tambahnya.
Ustaz Labib menegaskan, hakim yang membuat keputusan itu akan diadili oleh Allah SWT. “Nabi SAW mengatakan, hakim itu ada tiga. Satu di surga dan dua di neraka. Itu berarti hakim saat ini, akan diadili Allah SWT. Ada yang benar sehingga masuk surga. Dan ada dua golongan yang masuk neraka karena tidak lolos pengadilan Allah SWT,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan tiga macam hakim dimaksud. Pertama, hakim yang masuk surga itu adalah hakim yang mengetahui al-haq lalu dia memutuskan dengan al-haq itu. Ustaz Labib mengatakan, yang dimaksud al-haq itu adalah syariat Allah SWT. “Kalau menggunakan selain hukum Allah seperti hukum peninggalan penjajah, itu tidak termasuk memutuskan dengan al-haq,” ujarnya.
Kedua, ia mengatakan ada hakim yang tahu kebenaran lalu dia menyimpang dari hukum itu. “Maka dia berada di neraka,” tegasnya.
Ketiga, menurutnya, hakim yang memutuskan dengan kebodohan juga berada di neraka. “Jadi, dia tidak tahu yang benar, alias dia memutuskan dengan kebodohan maka dia masuk ke dalam neraka karena kebodohannya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it