BPJPH Ambil Alih Sertifikasi Produk Halal, MUI: Bikin Bingung Umat

 BPJPH Ambil Alih Sertifikasi Produk Halal, MUI: Bikin Bingung Umat

Mediaumat.news – Rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengambil alih kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan sertifikasi produk halal dinilai Ketua Bidang Halal MUI KH Sholahuddin Al Aiyub akan membingungkan umat.

“Di masa peralihan ini pasti ada kebingungan di tengah umat terutama para pelaku industri,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Ahad (30/5/2021).

Menurutnya, hal ini disebabkan karena ada perubahan aturan, sistem dan juga tarif. “Dari yang sebelumnya selama 30 tahun yang hanya dilaksanakan oleh MUI, saat ini karena bersifat wajib, pelaksanaannya melibatkan pihak lain, yaitu pemerintah dan ormas atau kelembagaan Islam lainnya,” ujarnya.

Ia menilai, semenjak diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pelaksanaan sertifikasi produk halal mengalami perubahan secara gradual. “Ada pembagian tugas yakni MUI sebagai satu-satunya pihak yang berhak menetapkan fatwa kehalalan produk, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan bahan dan proses produksi, dan BPJPH pada aspek administrasi dan pengaturan,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian tugas tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan JPH. “Sebelum diberlakukannya UU tersebut, pelaksanaan JPH sifatnya masih suka rela (voluntary) dan setelah diberlakukannya UU sifatnya wajib (mandatory) secara bertahap,” ungkapnya.

Fokus Fatwa Halal

KH Sholahuddin menuturkan, wewenang MUI sekarang setelah diberlakukannya UU tersebut, fokus pada aspek penetapan fatwa kehalalan.

“Meskipun LPPOM-MUI, yang selama ini menjadi satu-satunya LPH, masih tetap bisa beroperasi, tapi bukan lagi menjadi satu-satunya LPH seperti sebelum UU diberlakukan,” ujarnya.

Ia berharap diberlakukannya UU tersebut bisa memperkuat pelaksanaan JPH. “Pelaksanaan JPH merupakan perlindungan terhadap keyakinan umat Islam untuk memastikan kehalalan produk yang akan dikonsumsi,” ungkapnya.

Tapi, lanjutnya, sebelum aturan teknis tentang itu semua ada, pelaksanaan JPH masih bisa mengikuti pola yang ada di MUI.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *