Sudah 8 Undang Undang Yang Dilanggar Jokowi Dalam Bidang Ekonomi

 Sudah 8 Undang Undang Yang Dilanggar Jokowi Dalam Bidang Ekonomi

Oleh: Salamuddin Daeng

Pelanggaran Undang-undang pada Era Pemerintahan Jokowi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
    1. Pada tahun 2014 Jokowi menaikkan harga BBM dan mencabut subsidi. Padahal UU APBN telah menetapkan subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp 403 triliun. Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada di bawah US$80/barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Pemerintah Jokowi untuk menaikkan harga BBM.
    2. Jokowi menaikkan harga BBM dan mencabut subsidi dengan melanggar UU APBN karena tidak melalui persetujuan DPR. Pemerintah harus meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM karena diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

      Dalam Pasal 13 ayat (4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. (5) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit BPK. (6) Rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.

 

  1. UU No. 4 tahun 2009 Tentang Minerba ; Pasal 170 Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan atau pada tahun 2014. Artinya, Freeport sebagai pemegang KK tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor. Sementara baru perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu baru bisa memurnikan 40% dari konsentrat tembaganya di smelter Gresik.

    Pelanggaran yang dilakukan pemerintah Jokowi :

    1. Presiden Jokowi menerbitkan PP No 1 Tahun 2017 terkait Perubahan Keempat PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

      Tenggang waktu lebih lama bagi divestasi saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya. Seharusnya seluruh kontrak karya (KK) pertambangan saat ini sahamnya harus 51 persen dikuasai oleh pihak nasional.

      Insentif jangka waktu pembangunan smelter 5 tahun lagi dan insentif bea keluar ekspor bahan mentah yang sangat rendah yakni hanya 10 % saja.

    2. Menteri ESDM Ignatius Jonan menerbitkan Permen ESDM 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.
    3. Menteri ESDM menerbitkan juga Permen 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

 

  1. Undang Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas

    Kementrian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

    Dengan skema ini maka Negara melalui pemerintah tidak lagi mengurusi masalah kemandirian migas dan masalah ketahanan migas. Seluruh masalah migas menjadi menjadi otoritas perusahaan perusahaan swasta dan BUMN.

    Sistem Gross Split akan melengkapi liberalisasi migas yang terjadi selama era reformasi. Sistem ini mengakhiri seluruh bentuk campur tangan negara dalam pengelolaan migas. Konsep ini menjadi titik nadir kedaulatan migas nasional. Jatuhnya migas secara penuh ke tangan swasta berarti jatuhnya negara dan bangsa dalam kontrol taipan dan asing.

    Sebagai penguasa migas swasta akan sepenuhnya berusaha untuk mengejar keuntungan. Dengan demikian maka tidak ada jaminan bagi terpenuhinya kebutuhan minyak nasional untuk industri, transportasi dan konsumsi.

    Jumlah produksi minyak terserah kontraktor swasta. Swasta boleh tidak berproduksi sama sekali. Swasta di tengah menurunnya harga minyak bisa istirahat produksi sesuai keinginan mereka. Saat ini swasta menguasai 85 % produksi minyak dan gas nasional.

 

  1. Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Putusan MK hasil Judicial Review UU 30 Tahun 2009.

    Putusan MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktek unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”;

    Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”;

    Pemerintah Jokowi terus melanjutkan proyek listrik 35 ribu MW dengan konsep unbundling. Padahal berdasarkan putusan MK seluruh proyek Liberalisasi listrik pemerintahan Jokowi termasuk listrik independen power produser (IPP) ilegal, dan pengelolaan listrik secara terpisah pisah ilegal, termasuk penjualan listrik secara ritel oleh swasta yang menyebabkan harga listrik sangat mahal. Listrik harus dikuasai negara dan dikelola secara terintegrasi.

 

  1. Perppu No 1 Tahun 2017 Tentang. Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

    Perppu ini melanggar berbagai UU yakni:

    1. UU 1/2008 tentang Perbankan Syariah. Bab VII rahasia bank Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank. Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
    2. UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 72 (2), dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
    3. UU 9/2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Pada ayat (4), dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh UU.
    4. UU 10/1998 Tentang Perubahan atas UU 7/1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 ayat 28 berbunyi, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selanjutnya Pasal 40 (1), Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Dalam Pasal 75 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

    1. Pemerintah Jokowi menggadaikan aset BUMN untuk menjadi jaminan utang. Utang BUMN membengkak yang mengakibatkan kemandirian BUMN terganggu dan tergantung pada utang serta disandera oleh utang.
    2. Bank Bank BUMN dipaksa mengambil utang luar negeri untuk membiayai oligarki Jokowi. Tiga Bank BUMN yakni Mandiri, BNI, dan BRI mengambil utang 3 miliar dolar dari China untuk membiayai perusahaan swasta milik oligarki yakni perusahaan Arifin Panigoro, Kiki Barki, Jusuf Kalla dan Luhut B. Panjaitan.
    3. Seharusnya bank BUMN membiayai BUMN demi kemandirian ekonomi nasional. Bukan membiayai perusahaan swasta dan taipan. Karena dalam era ekonomi liberal terutama liberalisasi keuangan sekarang, perusahaan swasta dapat mengambil pinjaman luar negeri sendiri. Mengapa harus menggunakan tangan pemerintah dan BUMN.

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

    Pasal 12 ayat 3 Ayat (3) Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.

    1. Pemerintah Jokowi menjadikan utang sebagai sandaran keuangan pemerintah. sementara target pajak tidak tercapai. Program tax amnesty gagal meningkatkan penerimaan negara secara significant. Padahal tax amnesty merupakan proyek pengampunan para koruptor, pengemplang pajak dan proyek legalisasi uang hasil kejahatan, uang narkoba, hasil prostitusi dll.
    2. Pemerintah tahun 2017 mengajukan rencana mengambil utang sesuai dengan nilai defisit APBN sebesar 2,92%. Batas yang ditetapkan adalah sebesar 3 % PDB. Ini adalah penipuan publik. karena 0,08% sisa untuk mencapai batas 3% hanya bernilai Rp. 9 triliun rupiah. Besar kemungkinan defisit APBN dan rencana utang akan melebihi 3 % PDB. (PDB Indonesia saat ini USD 975 miliar. (*)

 

 

 

Penulis adalah Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Jakarta (AEPI Jakarta)

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *