Ahli Hukum HRS: Dakwaan JPU Tidak Terbukti!

 Ahli Hukum HRS: Dakwaan JPU Tidak Terbukti!

Mediaumat.news – Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., MH., yang dihadirkan pada sidang Kamis (6/5) dengan argumentasi teoretis membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Syihab dengan delik penghasutan Pasal 160 KUHP.

“Fakta dalam persidangan menunjukkan ternyata tidak ada satu orang pun yang berkedudukan sebagai terhasut. Dengan demikian, masuknya pasal penghasutan dipertanyakan. Oleh karena tidak ada seseorang sebagai yang terhasut dan tidak pula ada akibat konkret yang terjadi, maka dakwaan JPU tidak terbukti!” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Jumat (7/5/2021).

Dikemukakan Abdul Chair dalam persidangan kemarin, pasal 160 KUHP adalah delik berpasangan yang membutuhkan adanya dua pihak yakni penghasut dan terhasut. Delik penghasutan bukan dimaknai sebagai delik penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, delik penghasutan membutuhkan perbuatan konkret sebagai akibat dari penghasutan yang dilakukan. Dengan demikian keberadaannya tidak berdiri sendiri. Keberadaannya membutuhkan akibat konkret yang menunjuk delik tertentu sebagaimana yang dimaksudkan oleh penghasut dan delik itu menunjuk pasal tertentu dalam undang-undang.

Abdul Chair menegaskan, delik penghasutan merupakan tindak pidana asal (predicate crime), kemudian ada tindak pidana lanjutannya. Sebagai tindak pidana asal yang akhirnya menimbulkan suatu perbuatan dari orang yang terhasut, maka keduanya jelas berpasangan.

Dengan demikian, dalam delik penghasutan diperlukan adanya kausalitas (hubungan sebab-akibat) guna menilai terjadinya suatu peristiwa hukum. Abdul Chair menegaskan, jika dalam delik penghasutan tidak terdapat seseorang yang terhasut, maka konsekuensinya pasal 160 KUHP tidak dapat diterapkan.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *