Kasus Penistaan Agama Berulang, Advokat: Sanksinya Tidak Tegas
Mediaumat.news – Berulangnya kasus penistaan agama Islam, kali ini oleh Joseph Paul Zhang, menurut Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., dikarenakan sanksinya tidak tegas. “Hanya lima tahun penjara yang ini tentu tidak memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Senin (19/4/2021).
Ahmad juga menyayangkan, norma yang mengatur tentang penistaan agama masih terlalu longgar. “Bahkan ada adagium kebebasan berbicara itu termasuk di dalamnya kebebasan menista agama,” tambahnya.
Di sisi lain, faktor penegakan hukum yang bermasalah, menurutnya juga menjadi penyebab berulangnya kasus serupa. “Kalau yang dihina presiden, yang dihina pejabat, itu cepat sekali tindakan penegakannya. Tapi kalau agama Islam, waduh, lemot sekali,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus penistaan agama oleh Victor Laiskodat, Ade Armando dan Deni Siregar sampai hari ini jalan di tempat. Bahkan Sukmawati dengan kasus kidungnya justru sudah di-SP3.
Maka itu, ia menagih komitmen Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan tebang pilih dalam proses hukum di awal menjabat sebagai Kapolri.
Ciptakan Keadilan
Semestinya hukum itu harus menciptakan keadilan. “Tidak boleh ada tirani minoritas kepada mayoritas. Apalagi kejahatan yang seolah dibiarkan itu terjadi di bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam sedang khusyuk menjalankan ibadah saum Ramadhan,” bebernya.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh kaum Muslimin untuk berjuang menegakkan syariat Islam. “Hanya dengan ditegakkan syariat Islam, penghina Nabi ini bisa disanksi tegas. Sebagaimana ditentukan oleh hukum yang diturunkan oleh Allah SWT,” pungkasnya.[] Zainul Krian