Zakat Tak Boleh Digunakan untuk Tutupi Defisit Anggaran Belanja Negara

 Zakat Tak Boleh Digunakan untuk Tutupi Defisit Anggaran Belanja Negara

Mediaumat.news- Menanggapi wacana pemotongan gaji PNS, TNI dan Polri untuk zakat, Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) mengatakan zakat ditarik dan dihimpun negara dari kaum Muslimin yang memenuhi kriteria wajib zakat, harus disalurkan kepada asnaf zakat dan tidak boleh digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja negara.

“Ini yang menjadi sangat penting, karena kalau digunakan untuk yang lain tidak boleh, apalagi untuk menutupi anggaran belanja negara yang saat ini sedang defisit,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Rabu (31/03/2021).

Ia pun mempertanyakan apakah manajemen pengelolaan zakat yang dimaksud pemerintah sudah sampai seperti itu. “Apakah manajemen pengelolaan zakat yang dimaksud pemerintah sudah sampai sana atau belum?” tanyanya kritis.

Terkait zakat profesi, Ajengan YRT mengatakan, zakat profesi tidak pernah dikenal pada khazanah fikih Islam klasik, namun ulama kontemporer dikenal. “Anggap itu bagian dari ikhtilaf, meskipun mengenai zakat profesi merupakan pendapatan yang lemah,” ungkapnya.

“Jangan sampai ada dugaan dari publik, pemerintah kalau urusan uang itu betul-betul sangat akomodatif dengan syariat Islam. Tetapi, untuk hal lain terlihat sangat fobia dengan Islam,” pungkasnya

Terakhir, ia menyebutkan, ketika negara tidak bertanggung jawab mengurusi zakat kaum Muslimin, wajib zakat bisa menyalurkan zakatnya kepada lembaga penyalur zakat yang kredibel, atau langsung menyalurkan kepada asnaf zakat.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *