Tim Advokasi: Sejak Awal Gus Nur Diperlakukan tak Adil

 Tim Advokasi: Sejak Awal Gus Nur Diperlakukan tak Adil

Mediaumat.news – Ketua Tim Advokasi Gus Nur Ahmad Khozinudin mengatakan dalam pledoi yang dibacakan secara daring bahwa sejak awal kliennya tidak diperlakukan secara adil. “Kami tegaskan sejak awal Gus Nur diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan haknya sebagai terdakwa,” tegasnya dalam konferensi pers dan pembacaan nota pembelaan Gus Nur, Ahad (28/3/2021) di kanal YouTube New Munjiat Channel.

Ahmad mengungkapkan, Gus Nur diperiksa sebagai terdakwa tanpa didampingi oleh pengacara. “Dan kami tidak bisa hadir di persidangan karena fungsi dari advokat adalah mendampingi terdakwa. Kalau terdakwanya tidak ada, apa yang mau kami dampingi?” ujarnya.

Oleh sebab itulah, sebagai bagian tindak lanjut dari protes, tim advokasi Gus Nur membacakan pledoinya secara daring. “Sampai hari ini terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di PN Jakarta Selatan. Padahal menurut KUHAP terdakwa seharusnya dihadirkan dalam keadaan bebas,” ungkapnya.

Kalau alasan Perma Nomor 4 Tahun 2020, Ahmad menilai, justru di ketentuan pasal 2 itu terdakwa harus hadir di persidangan.

Pembacaan pledoi secara daring ini, juga merupakan tindak lanjut dari aksi walk out (WO) tim pengacara. “Meskipun kami WO, kami tidak menelantarkan kewajiban kami untuk membela klien kami yakni untuk memberikan pembelaan hukum pada purna atau akhir dari proses persidangan yakni pembacaan nota pembelaan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah membacakan nota pembelaan, berkas-berkasnya akan dikirimkan tim advokasi kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan.

Tim advokasi berharap masyarakat ikut mengawasi kasus Gus Nur dan bisa memahami lebih lanjut objek perkara yang berkaitan dengannya. “Dalam pembacaan pledoi ini, kami ingin publik ikut menjadi juri dan ikut menjadi hakim untuk mengadili dan memberikan keputusan terhadap kasus yang dialami oleh klien kami di tengah-tengah harapan peradilan dalam memberikan keadilan itu sangat jauh panggang dari api,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *