Bisnis Miras Dibuka Lebar, Praktisi: Bukti Pengawasan dan Penegakan Hukum Lemah
Mediaumat.news – Menanggapi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang konsekuensinya membolehkan asing berinvestasi di empat belas sektor yang sebelumnya merupakan daftar negatif investasi (DNI) yang salah satunya bisnis minuman keras, Praktisi dan Akademisi Hukum Panca Putra Kurniawan, S.H., M.Si., menilai hal ini membuktikan pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.
“Ini bukti pengawasan dan penegakan hukum masih lemah,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (26/02/2021).
Menurutnya, pembukaan bisnis minuman keras ini akan berdampak buruk bagi generasi bangsa. “Mau dibawa kemana generasi bangsa ini? Sementara konstitusi mengamanatkan Ketuhanan Yang Maha Esa, justru hal-hal yang diharamkan agama dibuka lebar,” ujarnya.
Menurutnya, sekalipun terbatas pada wilayah tertentu, namun realitanya minuman keras banyak dan mudah dibeli di wilayah lainnya. “Saya khawatir pengawasan dan penegakan hukumnya lemah dan peraturan hanya menjadi stempel saja,” ungkapnya.
Secara prinsip, menurutnya, jika tidak ada jaminan di tangan rakyat, maka kemudahan investasi bisa berbahaya untuk asas-asas ekonomi nasional di dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu kemandirian ekonomi dan kemakmuran rakyat. “Investor asing tentu berpikir profit dan growth bisnisnya,” tandasnya.
Oleh sebab itu, ia menilai relevan sekali untuk mencari solusi atas problematika yang dihadapi negeri ini yakni dengan berjuang menegakkan kembali khilafah.
“Sebagai Muslim, khilafah perlu dilihat sebagai ajaran agama untuk kehidupan yang lebih baik di dunia dan di akhirat,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it