Bukan Sekadar KKB, OPM Itu Separatis Teroris

 Bukan Sekadar KKB, OPM Itu Separatis Teroris

Mediaumat.news – Meski rezim menyebutnya dengan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dinilai Aktivis ’98 Agung Wisnuwardana sudah termasuk kelompok separatis teroris. “Kalau melihat definisi UU Terorisme nomor 5 tahun 2018, maka OPM itu sudah masuk kategori kelompok separatis teroris,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (12/02/2021).

Menurutnya, OPM telah melakukan kekerasan, ancaman kekerasan yang menimbulkan teror yang meluas dan juga mempunyai motif ideologi yakni ingin memisahkan diri dari Indonesia. Terbaru, di Intan Jaya yang mengintimidasi kades hingga merampas dana desa.

Ia mengungkapkan dalam UU Terorisme nomor 5 tahun 2018 yakni pasal 1 ayat 2 digambarkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas hidup, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

“Terkait UU ini, maka OPM bisa masuk kategori teroris,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, OPM juga terus melakukan intimidasi melakukan ancaman kepada masyarakat sipil dan juga aparat keamanan yakni TNI Polri. “Dan ini nyata sekali. Beberapa waktu yang lalu juga terjadi pembunuhan terhadap pekerja infrastruktur yang sedang membangun jembatan di jalur trans Papua. Kurang lebih 31 orang dibunuh oleh OPM.

“Jadi ini semakin menunjukkan bahwa OPM ini tidak hanya menyasar TNI Polri tapi juga masyarakat sipil,” tegasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *