Tidak Ada Ideologi yang Bisa Menjaga Hak Para Petani yang Lebih Baik dari Islam
Aksi protes para petani di India yang menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang pertanian yang kontroversial yang bertujuan untuk meliberalisasi ekonomi pertanian. Aksi protes mereka ini telah memasuki hari ke-33, pada hari Senin (28/12), dimana Kementerian Pertanian menulis kepada serikat petani meminta mereka untuk bertemu dengan Center di Vigyan Bhawan pada tanggal 30 Desember, bukannya 29 Desember (Selasa) seperti yang disarankan oleh para pemimpin petani. Dalam surat tersebut, Kementerian mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi petani atas tiga undang-undang baru tersebut (indianexpress.com, 28/12/2020).
Perdana Menteri India Narendra Modi tampaknya sedang bermasalah lagi karena agenda reformasinya. Dia hampir tidak keluar dari kegaduhan yang disebabkan oleh RUU Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan dan tindakan keras terhadap pernikahan beda agama atas nama konversi secara paksa, sebab mayoritas kasus nikah beda agama membuat banyak gadis Hindu yang masuk Islam. Para petani ini berasal dari negara bagian Punjab yang didominasi Sikh dan mereka telah melakukan protes sejak 26 November, meskipun Pemerintah tidak bersimpati dengan penderitaan mereka, namun pekerja, guru dan serikat lainnya mendukung para petani.
Sektor pertanian India menyediakan mata pencaharian bagi hampir 70% dari 1,3 miliar penduduk negara itu. Sektor pertanian India telah diabaikan sejak beberapa dekade terakhir. Lebih dari 85% petani memiliki lahan kurang dari lima hektar. Para petani menghadapi kekurangan air, perubahan iklim, dan hutang. Lebih dari 300.000 petani telah bunuh diri sejak tahun 1990-an. Ketika petani membuat bank suara yang penting, Modi, seperti pemerintah sebelumnya, membuat banyak janji, yang salah satunya adalah menggandakan pendapatan mereka pada tahun 2022, tetapi ini semua hanya basa-basi untuk mendapatkan suara. Sekarang melalui undang-undang baru ini, Modi telah mengambil perlindungan mereka dari eksploitasi. Para petani khawatir bahwa dengan undang-undang ini, tanah, petani, dan ternak akan diperbudak oleh orang-orang kaya yang menjadi sponsor penguasa.
Islam tersebar di pesisir India melalui pedagang laut. Banyak orang Hindu dari strata sosial dan ekonomi yang lebih rendah masuk Islam. Kemudian ketika para sultan datang ke India, mereka membawa serta para sufi yang memperkenalkan teknologi roda irigasi Persia, sehingga pertanian tersebar luas dan penerima manfaatnya masuk Islam. Kemudian Mughal mendorong masyarakat untuk mengubah hutan belantara yang bisa diakses menjadi lahan pertanian dan itu memperluas basis pendapatan mereka. Peningkatan pendapatan bukanlah satu-satunya target di bawah pemerintahan Islam; namun itu adalah hasil dari semua kerja keras yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sistem Ekonomi, seperti halnya sistem yang lain dalam Islam, mengurus urusan umat, termasuk non-Muslim yang hidup di bawah naungan negara. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia sesuai ketentuan syariat Islam. Ketika kaum Muslim menerapkan Islam, mereka menjadi kekuatan ekonomi global selama berabad-abad. Anak benua India sebelum pendudukan Inggris menyumbang hampir 25% dari hasil ekonomi global, dan satu-satunya sebab dari semua ini adalah penerapan sistem ekonomi Islam.
Anak benua India telah menjadi bagian dari pemerintahan Islam, dan penduduknya hanya akan menemukan kedamaian dan kemakmuran di bawah naungan Islam. Menurut Pasal 159 Rancangan Undang-Undang Dasar negara Khilafah: “Negara mengatur urusan pertanian dan produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian, untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.” Kebangkitan ekonomi hanya mungkin jika kita menegakkan kembali Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah. Tentunya ini akan menjadi sumber kebahagiaan, tidak hanya bagi kaum Muslim saja, tetapi juga bagi non-Muslim yang tinggal di bawah naungannya, serta akan berperan dalam menyeru masyarakat untuk masuk Islam.
Rasulullah shallāllahu ’alaihi wa sallama bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ»
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim). [Ikhlaq Jehan]
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 28/12/2020.