Sidang I Perppu Ormas, Persoalkan Legal Standing HTI

 Sidang I Perppu Ormas, Persoalkan Legal Standing HTI

Mediaumat.news – Legal standing penggugat menjadi pembahasan utama dalam sidang perdana judicial review Perppu Ormas kemarin.

“Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?” ucap kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra kepada majelis hakim, Rabu (26/7/2017) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pasalnya, lanjut Yusril, bila dibandingkan dengan perkara pidana, suatu dakwaan akan gugur apabila terdakwa telah meninggal sedangkan pada perkara perdata akan diteruskan ke ahli waris. Sementara dalam gugatan perkara di pengadilan tata usaha negara, menurut Yusril, pemohon tetap memiliki legal standing karena yang digugat adalah pembubarannya.

“Kami mohon nasihat yang mulia. Kami khawatir jika pemohon tetap HTI ternyata di ujung persidangan dianggap tidak punya legal standing akan membuang-buang waktu,” ungkapnya.

Majelis hakim pun menyarankan agar  memperbaiki permohonan dengan mengganti pemohon menjadi atas nama Muhammad Ismail Yusanto (Juru Bicara HTI). Sebelumnya gugatan didasarkan atas nama HTI.

Yusril dan Ismail Yusanto yang juga hadir dalam sidang itu pun mengiyakannya.[] Ghifary Ramadhan

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *