Asosiasi Ahli Hukum Pidana: Penyelidikan yang Menewaskan Enam Laskar FPI Tidak Berdasar Hukum
Mediaumat.news – Asosiasi ahli hukum pidana Association Criminal Law Expert (ACLE) menilai pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya dan oleh karena itu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut, tidak berdasar hukum.
“Di sini peristiwa dimaksud belum terjadi, dan oleh karenanya tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan. Oleh karena itu, tindakan pembuntutan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, dan tidak ada alasan penghapus kesalahan/pertanggungjawaban pidana,” ujar Sekjen ACLE Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S. H., M. H. kepada Mediaumat.news, Kamis (10/12/2020).
Menurut Abdul Chair, dengan terjadinya tindakan pembuntutan (tekanan psikis) dan penembakan yang mematikan, kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan dari proses penyidikan terhadap Habib Rizieq Syihab (in casu perkara protokol kesehatan).
“Di sisi lain tindakan pembuntutan yang berujung penembakan patut diduga termasuk kejahatan HAM berat (gross vilence of human rights) yang tergolong extra ordinary crime, selain juga termasuk tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Abdul Chair menyebut, tindakan pembuntutan adalah bentuk tekanan psikis terlebih lagi dilakukan di jalan tol. Dengan demikian, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan.
“Di sini berlaku keterpaksaan, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo