Melegalkan Minuman Beralkohol Kontradiktif dengan Cita-cita Luhur Bangsa
Mediaumat.news – Terkait dengan pro kontra UU Minol, Pakar Ulumul Hadits Ajengan Yuana Ryan Tresna mengatakan pelegalan minuman beralkohol kontradiktif dengan cita-cita luhur bangsa.
“Bukankah negeri ini memiliki cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa? Tentu ini sangat kontradiktif dengan pelegalan, pembiaran generasi muda Muslim mengonsumsi khamer (minuman keras/minuman beralkohol),” ujarnya dalam acara Live Fokus: Pro Kontra UU Minol, Ahad (22/11/2020) di Kanal YouTube Khilafah Channel.
Menurut Ajengan Yuana, tidak akan pernah bertemu antara ketidakwarasan akal dengan ilmu, dan meminum khamer atau minuman yang memabukkan akan mengantar kepada tidak dilindunginya akal sebagai satu fitrah manusia.
“Selain diharamkan, dalam Islam khamer juga menjadi induk dari kejahatan, orang yang meminum khamer akan kehilangan akalnya dan tidak bisa melakukan kontrol atas dirinya maka kejahatan apa pun bisa dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol tersebut sebenarnya berkaitan dengan obyek tasyri’ yang Islam sudah menetapkan hukum halal-haramnya atau boleh-tidaknya, maka pembahasannya harus dikembalikan kepada syariat Islam.
Ajengan Yuana menyebut dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi, Nabi SAW tidak hanya melaknat yang minum saja tapi juga melaknat yang membuat, menjual, membeli, mengantar, menuangkan dan bahkan yang menikmati hasilnya.
“Jadi semua aktivitas yang berkaitan dengan khamer ini haram, misalnya: bar, kafe, restoran, profesi sebagai bartender dan bahkan penguasa yang melegalkannya,” pungkasnya.[] Agung Sumartono