Islam Mencegah Premanisme dan Beking – bekingnya
Oleh: Adam Syailindra (Koordinator Forum Aspirasi Rakyat)
Krisis rasa aman. Inilah 3 kata yang mewakili perasaan masyarakat hari ini. Aksi – aksi premanisme masih marak baik dilakukan individu maupun kelompok preman. Masyarakat pun was – was. Untuk menghentikan premanisme, aparat keamanan diminta memberantas tanpa pandang bulu, termasuk menindak beking-bekingnya.
Pemberantasan premanisme sulit terwujud dengan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Juga bahwa pemberantasan premanisme harus dilakukan secara multi dimensi, bukan hanya dimensi penegakan hukum. Hal seperti itu hanya bisa wujudkan oleh sistem Islam.
Pertama dan yang utama, Islam mewajibkan pembinaan ketakwaan rakyat dan aparat. Ketakwaan akan membentuk benteng kokoh dan kontrol diri terkuat yang bisa menghalangi rakyat dan aparat melakukan aksi premanisme. Pembentukan ketakwaan itu dilakukan negara menggunakan semua sarana yang mungkin terutama pendidikan baik formal maupun informal.
Kedua, penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin pendistribusian harta kekayaan secara adil dan merata diantara rakyat. Sistem ekonomi Islam memungkinkan negara menciptakan lapangan kerja yang luas dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan papan) dan kebutuhan dasar dalam bentuk pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan untuk seluruh rakyat. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan tuntutan ekonomi terjadinya aksi premanisme akan sangat minimal atau bahkan hilang.
Ketiga, Islam melarang penegakan hukum secara diskriminatif. Islam menilai diskriminasi dalam penegakan hukum akan menghancurkan masyarakat. Rasul saw pernah bersabda:
«إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الشَّرِيْفُ فِيْهِمْ تَرَكُوْهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الضَّعِيْفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَاَيْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتِ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»
Sesungguhnya tidak lain binasanya orang-orang sebelum kalian bahwa mereka itu jika orang mulia di tengah mereka mencuri mereka biarkan, dan jika orang lemah di tengah mereka mencuri maka mereka terapkan had atasnya, demi Allah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri sungguh aku potong tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam negara harus menjamin penegakan hukum berlaku sama untuk seluruh rakyat. Negara harus menindak tegas aparat yang berlaku diskriminatif dalam menegakkan hukum. Sebab jika dibiarkan akan membahayakan dan membinasakan masyarakat, seperti yang terjadi pada masalah premanisme sekarang ini. Dan untuk menjamin hal itu, Islam pun membuka ruang bagi rakyat baik secara berjamaah ataupun individual untuk mengoreksi negara atau penguasa, termasuk memperkarakan ke Mahkamah Mazhalim jika dirasakan negara/penguasa telah menzalimi rakyat.
Keempat, sistem hukum Islam yang memberikan rasa keadilan dan sekaligus memberikan efek jera. Dalam hal ini Islam dengan tegas mengharamkan seseorang meneror, mengintimidasi atau mengancam orang lain yang merupakan khas aksi premanisme. Nabi saw bersabda:
«لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِماً»
Seorang Muslim tidak halal meneror Muslim yang lain. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Siapa saja yang mengintimidasi, meneror atau mengancam individu lain, ia telah melakukan tindak kriminal. Dia layak dijatuhi sanksi berupa ta’zir dimana bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Tentu jika meneror dan mengancam orang banyak, ia layak dijatuhi sanksi yang berat.
Di samping itu, untuk tiap-tiap aksi kekerasan premanisme Islam juga menetapkan sanksi hukumnya secara spesifik. Jika aksi premanisme itu menyebabkan cacat fisik maka di dalamnya terdapat ketentuan diyat. Jika sampai membunuh dengan sengaja maka sanksinya adalah qishash. Kecuali jika ahli waris korban memaafkan, namun pelaku harus membayar diyat. Begitupun jenis pembunuhan lainnya maka pelakunya harus membayar diyat yaitu 100 ekor Unta atau 1000 dinar (4.250 gram emas atau Rp 9,35 miliar dengan kurs 1 Dinar= Rp 2,2 juta) untuk tiap orang korban terbunuh. Jika aksi premanisme itu sampai dalam bentuk hirabah (pengacau keamanan) maka sanksinya adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri -tempat kediamannya- (lihat QS al-Maidah [5]: 33).
Sanksi-sanksi hukum sesuai Islam itu akan bisa membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan tindak kejahatan termasuk aksi premanisme. Masyarakat pun selamat dari aksi-aksi premanisme.[]