Menristekdikti Langgar Konstitusi

 Menristekdikti Langgar Konstitusi

Mediaumat.news – Bila Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir keukeuh memberikan pilihan kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia untuk keluar dari HTI atau PNS dinilai tidak konstitusional.

“Jika Menristekdikti tidak taat dan setia pada UUD 1945, sebaiknya beliau mundur dari jabatan. Bukan hanya PNS/ASN yang diminta mundur,” ujar Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan kepada mediaumat.news, Selasa (25/7/2017).

Pasalnya, tuduhan M Nasir yang memvonis tidak pancasilais dosen dan pegawai perguruan tinggi yang terlibat HTI dengan dalih penegakkan Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010, tidak konstitusional, lantaran tidak dibuktikan di pengadilan.

“Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak bisa dijalankan serampangan, harus ada bukti yang menunjukan seseorang tidak setia dan taat Pancasila. Tentu harus didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada PNS untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil,” tegas Chandra.

Menurut Chandra, jika yang menjadi landasan Menristekdikti dalam menjalankan Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI. Maka tidak tepat, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menghilangkan proses peradilan. Penilaian hanya subjektif dari Pemerintah, sementara Perppu 2/2017 sedang ramai digugat di MK.

Jika tetap dilakukan, lanjut Chandra, Menristekditi tidak setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945. Menristekdikti telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *