Sebut Mencintai Habib Rizieq Perintah Agama, HRS Center Bela Kopda Asyari yang Disanksi TNI
Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat penjatuhan sanksi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kopda Asyari Tri Yudha setelah muncul video viralnya.
Sebab, kata dia, Kopda Asyari tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam video viralnya. “Tidaklah tepat jika pada personil TNI dimaksud dikenakan sanksi. Oleh karena itu sebaiknya tidak dilakukan,” kata Abdul Chair dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (11/11).
Adapun, Kopda Asyari dihukum karena berteriak “Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab”.
Teriakan itu terekam dalam video yang kemudian viral. Video itu diambil pada 9 November 2020 saat Kopda Asyari dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital kepulangan Rizieq Shihab.
Menurut Abdul Chair, teriakan Kopda Asyari ialah manusiawi. Teriakan itu sebagai wujud kecintaan terhadap tokoh besar umat Islam yakni Habib Rizieq.
“Personel TNI tersebut saya rasa spontan sebagai wujud ekspresi terhadap kecintaan pada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), adalah wajar wujud ekspresi tersebut bagi siapa saja, termasuk personel TNI,” ujar dia.
Abdul Chair mengatakan, menunjukkan rasa cinta ke ulama ialah perintah dalam agama Islam. Terlebih lagi, mengungkapkan cinta ke Habib Rizieq yang keturunan Nabi Muhammad SAW. Toh, lanjut dia, Habib Rizieq ialah tokoh yang mempersatukan Indonesia.
Mengacu dua temuan itu, kata dia, tidak pantas rasanya Kopda Asyari mendapatkan hukuman atas teriakannya. “Menunjukkan rasa cinta terhadap tokoh besar Islam, terlebih lagi IB HRS sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, adalah suatu perintah dalam ajaran Islam,” pungkas dia. Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya aksi seorang prajurit yang berteriak penuh semangat mengucap “Kami bersama Imam Besar Habib Rizieq”, saat berada di truk militer. Kodam Jaya pun bakal memberikan sanksi ke prajurit tersebut.
Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. “Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki.[]
Dikutip dari: jpnn.com