Ulama Peduli Despi Menyampaikan Pendapat di depan Pagar Kejari Kotabaru
Mediaumat.news – Menjelang sidang putusan kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa pegawai honorer SLB, Despianoor Wardani (22), perwakilan Ulama Aswaja Peduli Despi berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Senin (26/10/2020) pagi.
Namun kedatangan ulama yang berasal dari Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Rantau ini dilarang masuk ke kantor Kejari Kotabaru. Tiga ulama yang meminta izin bertemu Kepala Kejari hanya diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari, Dwi Hadi P di depan pagar Kejari.
“Mohon maaf di dalam lagi ada pekerjaan” kata Kasi Intel.
Meskipun dilarang berkunjung, ketiga ustadz perwakilan ini tetap menyampaikan maksud kedatangannya ke Kejari Kotabaru berkaitan dengan dukungan terhadap Despianoor Wardani.
Despi yang kini tengah di jerat dengan UU ITE karena menyebarkan konten Khilafah di facebook dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
Menurut Ulama Aswaja Rantau, Ustadz Zainuri konten khilafah yang di sebarkan Despi merupakan bagian dari syariat Islam yang diharus diterapkan secara kaffah.
“Kami ingin mengingatkan, bahwa ajaran Islam itu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari urusan pribadi, hingga aturan kenegaraan. Mulai dari ibadah, namun juga Islam memiliki syariat yang mengatur ekonomi, politik, sosial dan kenegaraan. Maka penerapan syariat Islam secara kaffah itu dengan khilafah.” Ucap Ustadz Zainuri.
Senada dengan Ustadz Zainuri, menurut Pimpinan Majelis Taklim Nida’ul Khair Banjarmasin, Kiyai Baihaki Al Munawar, seharusnya JPU membebaskan Despi dari tuntutan karena Khilafah merupakan ajaran Islam.
“Khilafah adalah ajaran Islam yang setiap orang bebas menyampaikan, dalam konteks dakwah dilindungi konstitusi sehingga kami meminta jaksa untuk membebaskan Despi.” Ucap Kiyai Baihaki di depan Kasi Pidum yang berdiri di seberang pagar.
Sementara Kasi Pidum, Dwi Hadi P menjelaskan bahwa Kejari Kotabaru menjatuhkan tuntutan kepada Despi karena perbuatan Despi yang menyebarkan konten tersebut di dunia maya yang merupakan ruang publik.
“Ini negara hukum, secara pribadi kami tidak ada masalah dengan Despi pak, yang masalah itu perbuatannya, namun menurut kami, Despi melanggar UU ITE pak. Dia meng-upload postingan itu di ruang publik. Internet itu lebih luas. Nah itu yang dipermasalahkan, sudah ada batasan batasan yang boleh di upload itu apa,” ucap Kasi Pidum.
Ditambahkan menurut Kejaksaan, Despi dinilai telah menyebarkan konten yang dapat menyebabkan perpecahan masyarakat.
“Di Indonesia ini mayoritas Islam, kita tidak memungkiri ada juga agama-agama lain. Dengan Bhinneka Tunggal Ika, suku-suku bangsa banyak dengan perbedaan agamanya itu yang kita jaga pak. Nah sebetulnya yang di upload saudara Despi ini menurut kami dapat memecah belah pak.” Ucap Dwi Hadi kepada ketiga ulama di seberang pagar bagian dalam.
Sementara Ustadz Fadhli menyampaikan kembali bahwa di negara ini tidak ada larangan untuk berdakwah, dan tuntutan yang dijatuhkan kepada Despi sangat berat dibanding kasus-kasus UU ITE lainnya.
“Tuntutannya sungguh luar biasa, beberapa kasus lain yang dijerat dengan UU ITE ini tidak sebesar yang diterima Despi.” Ucap Mudir Majelis Taklim Fikrul ‘Izzah Tanah Bumbu itu.
Tambahnya, tuntutan itu malah mendzalimi umat Islam, karena khilafah merupakan ajaran Islam yang wajib dipelajari oleh umat Islam.
“Kedepannya harapan kami dari kejaksaan bisa lebih bijak dan arif dalam menetapkan hukum. Pengadilan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat. Entah nanti apakah Despi akan menuntut balik di Yaumil Akhir. Yang pasti kami sudah menyampaikan.” Tutup Ustadz Fadhli menutup pertemuan.[]