UU Omnibus Law Lahir karena Negara Menjalankan Sistem Sekularisme

 UU Omnibus Law Lahir karena Negara Menjalankan Sistem Sekularisme

Mediaumat.news – Direktur Institute Islamic of Analysis and Development (Inqiyad) Dr. Fahmi Lukman, M.Hum. menilai lahirnya UU Omnibus Law ini disebabkan karena negara menjalankan sistem sekularisme.

“Inti persoalan kita adalah sistem yang memandu mainset semua orang yang ada di Indonesia pada hari ini adalah sebuah ideologi, sebuah mainset, sebuah value, sebuah keyakinan yang lahir dari paham sekularisme. Manusianya hanya memainkan rule of the game-nya. Mereka ‘tidak bersalah’, yang salah adalah sistemnya,” tuturnya dalam acara Live FGD FPMPB ke-8: Omnibus Law dalam Pandangan Ideologis, Membaca Ulang Masa Depan Bangsa, Sabtu (24/10/2020) di kanal YouTube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Menurutnya, sekularisme adalah sebuah paham atau keyakinan yang memisahkan agama dari kehidupan. “Paham inilah yang kemudian melahirkan demokrasi dalam sebuah sistem politik yang dijalankan oleh masyarakat kita pada hari ini. Paham inilah yang melahirkan kapitalisme dalam ekonomi dan perdagangan yang nantinya aspek itu melahirkan konglomerasi. Sekularisme inilah yang melahirkan munculnya paham liberalisme dalam kehidupan sosial dan budaya,” terangnya.

Ia menilai bahwa rakyat Indonesia memang menjalankan itu semua sebagai rule of the game. “Rule of the game-nya memang begitu. Mereka digerakkan oleh keyakinan sekularisme dalam politik yaitu demokrasi,” ujarnya.

Fahmy memahami demokrasi sebagai paham politik yang lahir dari sekularisme. Dalam perspektifnya, demokrasi itu adalah paham politik yang lahir dari keyakinan atau akidah sekularisme.

“Demokrasi merupakan sebuah paham yang berkaitan dengan kedaulatan di tangan rakyat atau suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *