Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Pledoi Despianoor Wardani
Mediaumat.news – Dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU), begini pledoi guru honorer Despianoor Wardani yang didakwa melanggar UU ITE karena membagikan sejumlah status dakwah di akun Facebook pribadinya.
“Majelis Hakim yang saya muliakan… Pada waktu saya membagikan atau copy paste tulisan orang lain di Facebook saya karena motif dakwah, tidak pernah terpikirkan sedikit pun bahwa hal itu akan mengantarkan saya ke dalam penjara. Dan juga tidak pernah terpikirkan sedikit pun bahwa hal tersebut dianggap ujaran kebencian oleh pelapor dan JPU,” ungkapnya dalam pembacaan pledoi sidang virtual, Senin (19/10/2020).
Pada persidangan menggunakan media internet ini, terdakwa Despi dan kuasa hukum berada di Polres Kotabaru, JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Majelis Hakim yang saya muliakan… Apabila Majelis Hakim menetapkan saya bersalah dan dipenjara, Semoga Allah Jalla Jalaluhu menjadikan penjara sebagai saksi bahwa saya telah menyampaikan dakwah,” tegasnya.
Di akhir pembacaan pledoinya, Despi pun mengadaptasi sabda Rasulullah SAW ketika dilarang berdakwah.
“Majelis Hakim yang saya muliakan… Demi Allah… Meskipun rembulan diletakkan di tangan kiriku dan matahari diletakkan di tangan kananku, niscaya saya tidak akan melepaskan dakwah ini, atau saya hancur oleh keduanya,” pungkas Despi.
Guru honorer Sekolah Dasar (SD) Luar Biasa Kotabaru, Kalimantan Selatan, tersebut didakwa sebab menyebarkan berita seputar kegiatan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di antaranya artikel (1) Menolak Papua Lepas dari Indonesia; (2) HTI Menolak Kenaikan BBM; (3) HTI Menolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik; (4) HTI Menolak Asing Kelola SDA Indonesia; (5) HTI Tolak LGBT; (6) HTI Tolak Liberalisasi Migas; (7) Solidaritas HTI Terhadap Muslim Suriah; (8) Aksi HTI Tolak Komunis; (9) Aksi HTI Solidaritas Muslim Rohingya; (10) HTI Tolak Negara Penjajah Amerika; (11) Menolak Pemerintah Lepas Tangan Soal Kesehatan; (12) HTI Sadarkan Umat Tentang Khilafah; (13) HTI Menolak Perdagangan yang Merugikan Rakyat.[] Joko Prasetyo