Solusi Tuntas Pemerkosaan, Ganti Sistem Hukum Sekuler Menjadi Islam!

 Solusi Tuntas Pemerkosaan, Ganti Sistem Hukum Sekuler Menjadi Islam!

Mediaumat.news – Menanggapi kasus pemerkosaan 2 gadis ABG di Serang yang diperkosa 7 pemuda hingga harus jalan kaki sejauh 10 Km, Founder Bengkel Istri Asri Supatmiati menilai pemerkosaan bisa dihentikan dengan mengganti sistem hukum sekuler menjadi sistem hukum Islam. “Jadi, kalau mau dihentikan, harus ganti sistem hukumnya ke sistem hukum Islam,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (26/09/2020).

Menurutnya, kalau mau hukuman yang adil, seharusnya menerapkan hukuman Islam. “Tapi ini memang negara sekular, hukum pun masih menggunakan sistem Belanda, pemerkosa rendah sekali hukumannya. Makanya pemerkosaan terus merajalela,” ujarnya.

Asri menerangkan bahwa ada beberapa faktor penyebab mengapa pemerkosaan kerap terjadi. Pertama, karena pelaku adalah orang-orang yang tidak memiliki akhlak yang baik, tidak menjadikan agama sebagai pandangan hidupnya. Tidak takut pada Tuhan. “Andai para pelaku ini punya standar hidup yang terikat pada agama, niscaya tidak akan melakukan tindak kejahatan, apalagi kejahatan seksual,” terangnya.

Kedua, kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Nah, niat ini muncul dipicu rangsangan seksual. Kasus pemerkosaan bisa dipastikan rangsangannya adalah konten porno, dan ditambah keberanian alias nekad dengan menenggak miras. “Jadi begitu ada kesempatan, yakni gadis lugu yang mudah diperdaya pun dimangsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asri menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan dipicu miras dan konten porno seperti ini mengingatkan publik pada tragedi paling memilukan yang pernah menimpa Yuyun (14) warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Pulang sekolah di siang bolong, 2 April 2016 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, ia diperkosa 14 pemuda. Dibunuh dan diperkosa bergiliran di kebun karet milik warga. Sebab jarak sekolah dan rumahnya 1,5 kilometer dan harus melewati perkebunan sepi itu. Sementara, segerombolan pemuda itu sedang pesta miras. Di lokasi itu mereka memang biasa nongkrong untuk main internet, sebab sinyalnya bagus,” jelasnya.

Peran Negara

Menurut Asri, pertama, negara seharusnya melarang miras dan memblokir konten porno. Pasalnya, hampir semua kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual berawal dari dua hal yakni miras dan melihat tayangan porno.

“Anak-anak remaja yang mudah naik hasratnya, lalu melampiaskan dengan memerkosa, sudah pasti dipicu tayangan porno. Coba saja mereka ditanya, bisa dipastikan pengakses konten porno. Dengan melarang miras dan porno, paling tidak faktor pemicu rangsangan bisa dikendalikan,” terangnya.

Kedua, pemuda-pemuda juga harus mendapat pembinaan keagamaan yang kuat agar terikat pada aturan syariat. Makanya kalau ada yang dakwah di kalangan pemuda, harusnya didukung dan bukannya dicurigai. “Para pendakwah ini sudah pasti mendidik agar orang baik, tidak mungkin mengajarkan keburukan,” tegasnya.

Terakhir, menurut Asri, para pelaku pemerkosa, mereka harus dihukum setimpal. Untuk kasus Yuyun, otak pelakunya divonis hukuman mati. Itu karena kasus tersebut mendapat perhatian luas masyarakat saat itu. “Nah, ini bisa dikawal terus agar pelaku pemerkosa juga mendapat hukuman setimpal yang berat,”pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *