Menyampaikan Kebenaran, Ulama Minta Despianoor Dibebaskan

 Menyampaikan Kebenaran, Ulama Minta Despianoor Dibebaskan

Mediaumat.news – Despianoor, nama yang populer belakangan ini baik di media sosial maupun di dunia nyata. Nama yang di setiap persidangannya menjadi magnet bagi ulama dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk datang jauh-jauh ke Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru, sekadar memberi dukungan di setiap persidangannya.

Ya, kali ini Despi kembali menjalani persidangan virtual, dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, Kamis (24/09/2020).

Ulama yang hadir di antaranya adalah Ustaz Imam Abu Ashim, Pengasuh Majelis Taklim Darul Falah Banjarmasin.

“Despiannoor sedang dizalimi rezim, beliau sekadar menyampaikan kebenaran, dakwah lewat media sosial, bahwa ajaran khilafah yang disampaikan dalam postingannya, adalah solusi dari problem negeri ini. Maka seharusnya bukan hanya Despi saja, tapi kita semua harus terlibat dalam upaya menyebarluaskan solusi Islam atas berbagai permasalahan yang dihadapi negeri ini,” ajak Ustaz Imam saat diwawancarai usai persidangan.

Turut datang dari ibu kota Provinsi Kalsel, Ustaz Syarif, Pimpinan Majelis Ashabul Quran.

“Bagi kita, terutama para ulama, Despi saja yang seorang guru honorer berani menyampaikan kebenaran Islam dengan dakwah, tapi kenapa sebagian ulama masih ada yang takut menyuarakan syariah dan khilafah? Pesan kami untuk semua yang terlibat, takutlah hanya kepada Allah!” tegasnya.

Kembali Luring

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Despianoor, Janif Zulfiqar menyampaikan, bahwa pernyataan yang disampaikan JPU dalam persidangan virtual (daring) sering gangguan sehingga tidak jelas dan putus-putus, jadi tidak dapat ditanggapi isinya.

Ia berharap sidang berikutnya bisa kembali diadakan secara tatap muka langsung (luring). “Agar kendala teknis seperti ini tidak terjadi lagi,” harap Janif yang sengaja datang menemui para ulama di Kantor Pengadilan, usai menemani Despi di sidang virtual dari Markas Polres Kotabaru.

Sidang selanjutnya akan digelar 28 September 2020, dengan agenda penyampaian putusan sela oleh majelis hakim, apakah menerima eksepsi atau berlanjut ke persidangan berikutnya.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *