UU MK Bisa Berdampak pada Independensi Hakim MK

 UU MK Bisa Berdampak pada Independensi Hakim MK

Mediaumat.news – Selain bermasalah secara prosedural karena proses pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi UU pada 1 September lalu berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas, secara substansi pun dinilai bermasalah serius.

“Di antara isinya yang bermasalah adalah soal penghapusan periodesasi jabatan, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun 70 tahun, serta masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Ini mirip barter jabatan untuk para hakim MK yang saat ini menjabat. Ini bisa berdampak pada independensi hakim MK dalam memutus perkara di kemudian hari,” beber Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun seperti dikutip Mediaumat.news dari Tilik.id, Sabtu (5/9/2020).

Sejumlah UU dan RUU bermasalah dari DPR dan pemerintah seperti UU KPK, UU Keuangan Negara untuk Covid-19, UU Minerba serta RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang berpotensi diujikan ke MK, menurut Ubedilah akan dengan mudah diputuskan hakim MK demi memuluskan kepentingan oligarki politik dan oligarki ekonomi.

“Bentuk kejahatan yang sangat luar biasa bahanya untuk keselamatan negara,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *