Mengemban Dakwah Islam
Oleh: Abu Inas (Tabayyun Center)
مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُم مَّن قَضَىٰ نَحْبَهُ وَمِنْهُم مَّن يَنتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya)” (QS Al Ahzab : 23)
Dakwah berasal dari bahasa Arab, ad-da’wah yang artinya adalah menyeru, mengajak, mengundang dan memanggil dengan arti menyampaikan sesuatu kepada orang lain untuk mencapai tujuan tertentu. Secara istilah, dakwah adalah suatu strategi penyampaian nilai-nilai Islam kepada umat manusia demi mewujudkan tata kehidupan yang imani dan realitas hidup yang islami (Kafie, Psikologi Dakwah, hlm. 29).
Ahmad Mahmud (1995: 23) mendefinisikan dakwah sebagai sebuah aktivitas untuk membuat seseorang menjadi condong dan senang. Jadi, berdakwah kepada Islam artinya berusaha membuat orang yang didakwahi menjadi condong dan senang terhadap Islam.
Mengemban dakwah adalah aktivitas yang mulia. Sedangkan pengertian dakwah secara bahasa adalah sebuah aktivitas untuk membuat seseorang menjadi condong dan senang. Setiap orang yang berakal tentu sependapat bahwa sebaik apapun sesuatu, namun tidak pernah dipromosikan, maka tidak akan ada orang yang mengenalnya, apalagi hingga condong dan senang padanya.
Begitu juga halnya dengan Islam. Sebab, tidak terbayangkan Islam akan ada yang mengenalnya, tanpa ada dakwah untuk memperkenalkannya; tidak terbayangkan Islam akan memiliki pengaruh, tanpa ada dakwah untuk mewujudkannya; tidak terbayangkan Islam akan tegak tanpa ada dakwah untuk menegakkannya; dan tidak terbayangkan juga Islam akan tersebar dengan kuat, tanpa ada dakwah untuk menyebarkannya.
Ketika aktivitas dakwah Islam tidak ada, maka Islam tidak akan kuat, tersebar, dan terjaga, serta tidak akan tegak hujjah atas makhluk-Nya. Sebaliknya, dengan dakwah, Islam akan kembali kuat dan kembali mewujudkan kemuliaannya; dan dengan dakwah pula, Islam akan tersebar di tengah-tengah seluruh umat manusia, sehingga agama itu semata-mata hanya untuk Allah, dan tata kehidupan dunia tidak rusak seperti sekarang ini (Mahmud, ad-Da’wah ila al-Islam, hlm. 24). Oleh karena itu, mengemban dakwah Islam merupakan suatu kewajiban.
Apalagi tidak sedikit ayat-ayat al-Quran dan hadis Rasulullah saw. yang menyatakan kewajiban mengemban dakwah kepada Islam. Di antaranya adalah Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan, menyuruh kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).
Imam ath-Thabari menjelaskan ayat ini, “Hendaklah ada di antara kalian, wahai orang-orang Mukmin, segolongan umat yang menyeru manusia pada kebajikan, yakni kepada Islam dan syariah-syariahnya.” (Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fii Ta’wil al-Qur’an, VII/90).
Allah SWT juga berfirman:
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
Al-Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberikan peringatan kepada kalian dan kepada orang-orang yang sampai al-Quran (kepadanya) (QS al-An’am [6]: 19).
Ayat ini menjelaskan bahwa siapa saja yang telah sampai kepadanya al-Quran, baik ia orang Arab, non-Arab maupun lainnya, berkewajiban untuk menyampaikannya kepada orang lain, dan kewajiban ini berlaku sampai Hari Kiamat (Al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi (Ma’alim at-Tanzil), III/133).
Rasulullah saw. bersabda:
نَضَّرَ اللهُ عَبْداً سَمِعَ مَقَالَتِي فَحَفِظَهَا وَوَعَاهَا وَأَدَاهَا، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ غَيْرِ فَقِيْهٍ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ
Allah menyinari seorang hamba yang mendengar perkataanku, lalu ia menghapal, memahami dan menyampaikannya. Tidak sedikit orang yang menyampaikan fikih itu adalah orang yang tidak faqih; tidak sedikit pula orang menyampaikan fikih kepada orang yang lebih faqih darinya. (Asy-Syafi’i, Musnad asy-Syafi’i, hlm. 413).
Semua nash ini menunjukkan bahwa mengemban dakwah Islam adalah wajib. Kewajiban mengemban dakwah Islam ini bersifat umum mencakup seluruh kaum Muslim dan termasuk juga Negara Islam (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 46).[]