Omnibus Law Bukan Kepentingan Rakyat tapi Pemilik Modal

 Omnibus Law Bukan Kepentingan Rakyat tapi Pemilik Modal

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan draf omnibus law RUU Cipta Kerja harus berlanjut hingga disahkan DPR sebagai produk hukum.

Menurutnya, substansi RUU Cipta Kerja beriorientasi pada kepentingan nasional.

“Kalau muaranya untuk kepentingan nasional saya pikir harus jalan,” kata Paloh di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020, kompas.com).

Komentar :

Omnibus Law RUU Cipta Kerja (“Cilaka”) berbasis paradigma kapitalisme. Kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas segala-galanya dan melupakan kesejahteraan rakyat. Kepentingan para kapitalis (pemilik modal) mendapatkan pelayanan terdepan..

Jadi bukan kepentingan nasional yang diperjuangkan dalam omnibus law tetapi lepentingan para cukong.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, omnibus law RUU Cipta Kerja hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi.

Menurut Charles, tidak ada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial dalam rancangan undang-undang tersebut.

Omnibus Law RUU “Cilaka” dipastikan akan lolos dan goal menjadi UU. Institusi DPR dan partai politik hanyalah stempel dari kerakusan para kapitalis.

Kapitalisme dan demokrasi adalah 2 sisi mata uang. Kapitalisme menyiapkan modal untuk menggulirkan demokrasi yang berbiaya tinggi. Dan demokrasi harus menyiapkan peraturan dan undang-undang yang melanggengkan para kapitalis untuk secara bebas mengeruk kekayaan negeri ini[]Iwan Januar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *