Kemenag Jangan Anti Terhadap Khilafah
Oleh: Boedihardjo, S.H.I. (LBH Pelita Umat Korwil Jatim)
Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.
Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah,” kata Umar kepada Republika.co.id, Sabtu (7/12).
Catatan:
1. Patut diduga Kemenag memiliki paham radikal sekulerisme. Sekularisme sebagai paham yang memisahkan agama dengan politik –yang dianut banyak negara-bangsa– adalah paham radikal. Setiap -isme yang bergelora dan inspiratif selalu bersifat radikal. Biasnya definisi radikalisme dalam seruan pemerintah dan kentalnya aroma islamofobia pada kebijakan deradikalisasi jelas terbaca.
2. Kemenag jangan pobhia terhadap ajaran jihad. Islam mengajarkan berperang. Karena saat itu perang menjadi solusi. Sebagaimana dokter mengambil langkah operasi atau amputasi, karena saat itu operasi dan amputasi menjadi solusi. Jika tidak, maka dokter hanya menyarankan pasiennya istirahat atau minum obat. Setelah perintah perang turun, nilai-nilai mulia tetap diperhatikan. Perang pun ada normanya: Jangan kamu melampaui batas, Allah benci orang-orang yang melampaui batas. Dan tujuan perang, banyak sekali kebaikan di dalamnya. Yaitu mempertahankan agama dan wilayah mereka.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”…” (TQS. Al-Hajj:39-40)
3. Ajaran Jihad dan khilafah adalah ajaran Islam. Dan Islam adalah agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Dan ajaran Islam yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang – Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.
4. Ajaran Islam terkait khilafah itu ajaran Islam dan milik umat Islam, bukan ajaran individu dan/atau ormas tertentu. Karenanya umat Islam wajib membela ajaran agamanya apabila dinistakan.