Khilafah Digugat

 Khilafah Digugat

Oleh: KH. Muhammad Abbas Aula | Tokoh dan Ulama Kota Bogor

Menggugat Khilafah sama dengan menggugat Rabb Pencipta alam semesta, sama dengan menggugat Allah Penguasa langit dan bumi. Menggugat Khilafah juga sama dengan menggugat Al-Qur’an, Kalam Allah yang diturunkan dari langit sebagai guiden, buku petunjuk bagi manusia (QS.2:185), dan petunjuk khusus bagi orang-orang yang bertakwa (QS.2 :3).

Dan menggugat Khilafah sama dengan membangkitkan kembali kesadaran kaum muslimin akan pentingnya Khilafah. Dan menggugah semangat para santri di seluruh tanah air untuk terus menerus mengkaji Kalam Allah melalui kitab-kitab Tafsir yang disusun oleh para Ulama semenjak berabad- abad yang lampau.

Karena Khilafah adalah sebuah konsep Ilahiyah tentang penataan alam secara universal, berdasarkan rencana besar Allah dalam penciptaan manusia dan penciptaan alam semesta, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 30:

{واذ قال ربك للملائكة اني جاعل في الارض خليفة}

“Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, Aku hendak menjadikan Khalifah di bumi”

Khalifah di bumi yang dimaksud adalah :

《يخلفني في تنفيذ احكامي فيها اي في اجراء احكامه و تنفيذ اوامره بين الناس و سياسة الخلق》

Yang mengganti Aku dan mewakili-Ku dalam melaksanakan hukum-hukum-Ku di bumi.

Jadi Khalifah adalah orang yang diserahi tugas oleh Allah untuk menjalankan hukum-hukum-Nya, melaksanakan seluruh perintah-Nya, menata, mengatur dan mensiyasah segenap makhluk ciptaan-Nya. Dan manusia pertama sebagai Khalifah dalam ayat ini adalah Adam ‘alaihissalaam. (Futuhat al- Ilahiyah bi Taudhih Tafsir al-Jalalain).

Siyasatul Khalqi, menata dan mengatur kehidupan makhluk melahirkan konsep Siyasah Syar’iyah (Politik Islam) yang secara terminologi didefinisikan sebagai Tadbiir mashaalih al-‘ibad ‘ala wafqi asy-syar’i. Menata dan mengatur segala kepentingan umat manusia dan maslahat hidupnya berdasarkan syari’at Allah.

Sedangkan istilah Khilafah adalah semacam lembaga perwakilan yang diserahi tugas oleh Allah untuk menjalankan amanah tersebut. Atas dasar itu, Al Mawardi mendefinisikan Khilafah dengan Maudhu’atun li khilafah an-nubuwah fi hirasah ad-dien wa siyasah ad-dunya. Khilafah adalah sebuah institusi yang dibentuk sebagai pengganti peran kenabian dalam menjaga agama dan menata dunia” (Al-Ahkam As-Sulthaniyah).

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa para penggugat Khilafah adalah orang-orang yang ingkar dan dusta terhadap ayat-ayat Allah dan menolak campur tangan Allah dalam urusan duniawi. Mereka para penganut faham atheisme, komunisme, materialisme, sekularisme dan liberalisme.

Wallahu a’lam bish- shawaab.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *