Urgensitas Khilafah Menurut Ulama Aswaja
Oleh: Achmad Fathoni (Direktur el Harokah Research Center)
Dari sisi penggunanaannya, istilah imamah, khilafah atau imarah, digunakan oleh para ulama untuk menunjuk pada obyek yang sama. Itulah yang ditegaskan oleh Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafidz Abu Zakaria an-Nawawi:
يجوز أن يقال للإمام: الخليفة، والإمام، وأمير المؤمنين
Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul mukminin.
Urgensitas Khilafah atau Imamah ini telah banyak ditegaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Hujjatul Islam al-Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, dalam kitabnya, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, menyatakan, “…Agama dan kekuasaan itu ibarat (dua saudara) kembar… Agama itu pondasi, sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang…Jelaslah bahwa sesungguhnya kekuasaan itu urgen…Dengan demikian kewajiban mengangkat imam (khalifah) itu adalah termasuk salah satu dari hal-hal yang urgen secara syar’i.”
Imam Ibn Hajar al-Haitami al-Makki asy-Syafii, dalam kitabnya, Shawâ’iq al-Muhriqah (I/25) juga menyatakan, “…Para Sahabat ra. telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah masa kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai yang paling penting saat mereka lebih menyibukkan diri dalam urusan mengangkat imam (khalifah) daripada memakamkan (jenazah suci) Rasulullah saw.”
Pendapat Ulama Mu’tabar: Khilafah Wajib
Para ulama mu’tabar dari berbagai madzhab telah bersepakat atas kewajiban menegakkan Imamah atau Khilafah. Tentu pernyataan mereka adalah merupakan hasil istinbâth mereka dari dalil-dalil syariah, baik hal itu mereka jelaskan ataupun tidak.
Imam ‘Alauddin al-Kasani al-Hanafi berkata, “…Sesungguhnya mengangkat imam (khalifah) yang agung itu adalah fardhu. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul-haq…”
Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafidz Abu Zakaria an-Nawawi asy-Syafii berkata:
لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …
Umat Islam wajib memiliki seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, memberikan hak bagi orang yang dizalimi, menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan, menegakkan Imamah adalah fardhu kifayah.
Imam Fakhruddin ar-Razi, penulis kitab Manâqib asy-Syâfi’i, saat menjelaskan QS al-Maidah [5] ayat 38, menegaskan, “Para mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam (khalifah) untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Allah SWT telah mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pezina. Tentu harus ada seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorang pun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku kriminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam (khalifah)…Karena itu kewajiban mengangkat imam (khalifah) adalah hal yang pasti.”
Imam al-Qurtubi, seorang ulama dan mufassir mazhab Maliki, ketika menakwilkan QS al-Baqarah ayat 30, berkata, “Ayat ini adalah pokok (yang menegaskan) keharusan mengangkat imam atau khalifah untuk didengar dan ditaati…Tidak ada perbedaan tentang kewajiban ini di antara umat; tidak pula di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-‘Asham.”
Penjelasan Imam al-Qurthubi di atas ditegaskan lagi oleh Al-Hafidz Ibn Katsir asy-Syafii saat menakwilkan surah dan ayat yang sama:
وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام.
Sungguh al-Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas kewajiban mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong orang dizalimi dari yang menzalimi, menegakkan hudûd, mengenyahkan kerusakan dan berbagai perkara penting lainnya yang tidak mungkin semua itu dilakukan kecuali oleh Imam (Khalifah).
Imam Abul Qasim an-Naisaburi asy-Syafii berkata:
أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله {فاجلدوا} هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام.
Umat Islam telah bersepakat bahwa yang menjadi obyek khithâb Allah SWT, “Karena itu cambuklah” adalah imam (khalifah). Karena itulah mereka berhujjah atas kewajiban mengangkat imam (khalifah).
Imam Abu al-Hasan al-Mirdawi al-Hanbali dalam kitab Al-Inshâf:
نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ.
Mengangkat imam (khalifah) adalah fardhu kifayah.
Begitulah penegasan para ulama mu’tabar tentang kewajiban mengakkan Khilafah Islam sebagai sistem pemerintahan satu-satunya yang sah secara syar’i. Tentu kalau bukan karena terbatasnya ruang, bisa lebih banyak lagi dituliskan pendapat ulama mu’tabar tentang kewajiban mengangkat imam (khalifah) ini.[]