Kriminalisasi UAS Terencana, Terstruktur, Sistematis dan Massif?

 Kriminalisasi UAS Terencana, Terstruktur, Sistematis dan Massif?

Mediaumat.news – Kriminalisasi terhadap Ustadz Abdul Somad dengan tudingan penistaan agama patut diduga dilakukan terencana, terstruktur, sistematis dan massif.

“Patut diduga kuat bahwa pelaporan UAS ini terkonsolidasi, bukan laporan yang sifatnya parsial dan insidental,” ujar Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Rabu (21/8/2019).

Setidaknya ada lima alasan sehingga Ahmad menyimpulkan demikian. Pertama, materi laporan, —baik perkara yang dilaporkan di Polda NTT, Polda Metro Djaya dan Mabes Polri— materinya sama-sama mempersoalkan konten unggahan berisi pengajian UAS yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib. Padahal, pengajiannya itu terjadi tiga tahun silam.

Kedua, pihak pelapornya dari entitas atau kelompok masyarakat yang relatif sama, yakni setidaknya mewakili etnis yang terasosiasi dengan agama tertentu, bahkan diwakili oleh komunitas yang mengatasnamakan kepentingan Kristen dan Katolik.

Di Polda NTT UAS dilaporkan oleh segelintir orang yang menamakan diri Ormas Brigade Meo. Di Polda Metro Djaya UAS dilaporkan perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB) sementara di Mabes Polri UAS dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Ketiga, pasal yang dilaporkan sama yakni tuduhan melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP.

Keempat, waktu pelaporan yang relatif sama, setidaknya pada hari dan tanggal yang sama yakni pada Senin 19 Agustus 2019.

Kelima, mulusnya laporan yakni sikap kepolisian di tiga Wilayah hukum yakni Polda NTT, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang langsung menerbitkan bukti laporan. Padahal, dalam banyak kasus Polri biasanya rigid dan selektif menerima laporan.

“Prof Suteki saja yang melaporkan  Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ke Polda Jateng atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik hingga nyaris 2 bulan lebih bukti LP (laporan polisi) belum juga diterbitkan.  Poisi berdalih sedang mengkaji materi laporan,” ungkap Ahmad membandingkan.

Keenam, pasca pembuatan laporan seluruh media koor memberitakannya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *