[Buletin Kaffah] Syariah Islam Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

 [Buletin Kaffah] Syariah Islam Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

[Buletin Kaffah No. 102, 15 Dzulhijjah 1440 H-16 Agustus 2019]

Umat dan bangsa manapun pasti memimpikan kehidupan yang “terang-benderang”. Untuk itulah, umat dan bangsa di berbagai belahan dunia bangkit memperjuangkan kemerdekaan mereka dari penjajah. Namun demikian, bukan berarti setelah merdeka dari penjajahan fisik, lantas kemerdekaan hakiki bisa serta-merta diwujudkan. Banyak bangsa yang sudah merdeka, tetapi sejatinya belum lepas dari penjajahan. Pasalnya, penjajah hanya mengubah gaya penjajahannya. Penjajahan tidak lagi secara fisik, tetapi secara non-fisik. Di antaranya dengan menggunakan sistem dan hukum penjajah, menggunakan orang-orang yang dipersiapkan dan dididik untuk menjadi komprador yang mengabdi kepada kepentingan penjajah, juga menggunakan pendekatan ekonomi melalui sistem ekonomi yang didesain untuk mengalirkan kekayaan dari wilayah yang dieksploitasi kepada para kapitalis dan negara penjajah.

Penjajahan Gaya Baru Lebih Berbahaya

Ironisnya, sistem dan hukum yang dipersiapkan oleh penjajah itu terus diterapkan dan dipertahankan di negara-negara bekas jajahan. Bahkan pembaruan sistem dan hukum pun sering dilakukan dengan arahan dan bimbingan dari penjajah. Penjajahan gaya baru ini lebih berbahaya dari penjajahan gaya kuno/penjajahan secara fisik. Sebab penjajahan gaya baru itu lebih sulit dikenali. Bahkan tak sedikit pihak yang dijajah dengan penjajahan gaya baru ini tidak merasa dan tidak menyadari sedang dijajah. Malah sebaliknya, mereka merasa sedang dibebaskan, dimerdekakan dan dimakmurkan.

Penjajahan gaya baru sebenarnya mudah disadari jika kita mau membuka hati dan pikiran; mau berpikir dan bersikap kritis terhadap keadaan. Dengan menilai fakta yang terjadi dan membandingkannya dengan klaim dan propaganda yang disebar, penjajahan gaya baru itu bisa dirasakan dan disadari.

Dalam demokrasi, misalnya, rakyat diklaim sebagai pemilik kedaulatan. Faktanya, mereka minim sekali menentukan hukum dan UU. Hukum dan UU itu dibuat malah dengan arahan pihak asing tanpa memperhatian aspirasi rakyat. Itulah penjajahan. Kekayaan alam dikatakan sebagai milik rakyat. Faktanya, kekayaan alam itu dikuasai oleh swasta asing maupun swasta dalam negeri. Hasilnya pun lebih banyak mengalir ke luar negeri.  Itulah penjajahan. Segelintir orang bahkan asing bisa menguasai jutaan hektar tanah negeri ini. Sebaliknya, banyak sekali rakyat yang tidak punya tanah dan hanya menjadi kuli penggarap. Itu pun bisa dikatakan merupakan bentuk penjajahan.

Demikian pula utang luar negeri yang dijadikan alat mendiktekan kebijakan. Ironisnya, utang luar negeri terus diambil. Bahkan jumlahnya makin bertambah. Akibatnya, penjajahan gaya baru melalui utang terus berjalan. Bahkan sekarang lebih dalam lagi. Utang Pemerintah Pusat terus meningkat. Per akhir Juni 2019 sudah mencapai Rp 4.570,17 triliun (CNNIndonesia, 17/7/2019). Jumlah utang itu tidak akan turun. Justru hampir dipastikan naik terus.

Utang luar negeri sekarang tidak hanya dijadikan alat untuk memaksakan kebijakan. Seperti disinyalir oleh banyak pihak, utang juga digunakan untuk memaksakan penggunaan bahan dari negara pemberi utang meski di dalam negeri banyak tersedia; juga penggunaan tenaga kerja hingga level pekerja kasar, meski masih banyak rakyat tidak punya kerjaan.

Tentu masih banyak fakta-fakta lain yang menunjukkan adanya penjajahan gaya baru atas negeri ini. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem yang didesain untuk melanggengkan eksploitasi seperti itu maka penjajahan tidak akan bisa dihentikan. Upaya menghentikan penjajahan gaya baru ini tentu harus dilakukan melalui sistem yang memang didesain untuk memerdekakan umat manusia dari segala bentuk penjajahan dan eksploitasi.

Menghentikan Penjajahan

Islam jelas bisa menghentikan eksploitasi kekayaan alam oleh asing dan swasta serta mengembalikan kekayaan alam itu kepada  rakyat sebagai pemiliknya. Pasalnya, Islam sejak awal telah mengharamkan kepemilikan dan penguasaan kekayaan alam yang depositnya besar oleh individu, swasta apalagi asing.

Islam juga akan menghentikan utang ribawi. Sebab Islam memang sejak awal telah mengharamkan utang ribawi. Pengambilan utang yang jelas menimbulkan bahaya (dharar) juga dilarang.

Islam diturunkan oleh Allah SWT memang untuk memerdekakan umat manusia secara hakiki dari segala bentuk penjajahan. Penjajahan itu hakikatnya merupakan bagian dari bentuk penghambaan kepada manusia. Penghambaan kepada sesama manusia tidak hanya diartikan secara harfiah sebagai perbudakan seperti dulu. Penghambaan kepada sesama manusia pada masa modern ini terwujud dalam bentuk penyerahan wewenang pembuatan aturan, hukum dan perundang-undangan kepada manusia, bukan kepada  Allah SWT. Inilah yang menjadi doktrin demokrasi: kedaulatan di tangan rakyat (manusia). Lebih parah lagi jika aturan, hukum dan perundang-undangan tersebut diimpor dari pihak asing/penjajah.

Allah SWT melukiskan penghambaan ini dalam firman-Nya:

﴿اِتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ …﴾

Mereka (Bani Israel) menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah… (TQS at-Taubah [9]: 31).

Makna ayat tersebut dijelaskan dalam riwayat dari jalur Adi bin Hatim ra. Ia menuturkan bahwa setelah Rasulullah saw. membaca ayat tersebut, ia (Adi bin Hatim) berkata, “Kami tidak menyembah mereka.” Namun, Rasulullah saw. bersabda:

«أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟» قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: «فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ»

Bukankah mereka (para rahib dan pendeta) itu telah mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kalian mengharamkannya, dan mereka pun telah menghalalkan apa yang Allah haramkan lalu kalian menghalalkannya?” Aku (Adi bin Hatim) berkata, “Benar.” Rasulullah saw. bersabda, “Itulah bentuk penyembahan mereka.” (HR ath-Thabarani  dan al-Baihaqi).

Penghambaan dalam bentuk penyerahan kekuasaan menentukan hukum, halal dan haram, kepada manusia itu jelas masih berlangsung di seluruh dunia, termasuk di negeri kaum Muslim, tak terkecuali negeri ini. Karena itu mewujudkan kemerdekaan hakiki manusia juga berarti harus memerdekakan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia. Penghambaan itu haruslah hanya ditujukan kepada Allah SWT.

Kemerdekaan Hakiki

Mewujudkan penghambaan hanya kepada Allah SWT sesungguhnya berarti mewujudkan kemerdekaan hakiki untuk umat manusia. Inilah yang merupakan misi utama Islam. Dalam pandangan Islam, kemerdekaan hakiki terwujud saat manusia terbebas dari segala bentuk penghambaan dan perbudakan oleh sesama manusia. Dengan kata lain Islam menghendaki agar manusia benar-benar merdeka dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi, penindasan, kezaliman, perbudakan dan penghambaan oleh manusia lainnya.

Terkait misi kemerdekaan Islam ini, Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Najran. Di antara isinya berbunyi:

«… أَمّا بَعْدُ فَإِنّي أَدْعُوكُمْ إلَى عِبَادَةِ اللّهِ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ وَأَدْعُوكُمْ إلَى وِلاَيَةِ اللّهِ مِنْ وِلاَيَةِ الْعِبَادِ  …»

…Amma ba’du. Aku menyeru kalian untuk menghambakan diri kepada Allah dan meninggalkan penghambaan kepada sesama hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian agar berada dalam kekuasaan Allah dan membebaskan diri dari penguasaan oleh sesama hamba (manusia)… (Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553).

Misi Islam mewujudkan kemerdekaan hakiki untuk seluruh umat manusia itu juga terungkap kuat dalam dialog Jenderal Rustum (Persia) dengan Mughirah bin Syu’bah yang diutus oleh Panglima Saad bin Abi Waqash ra. Pernyataan misi itu diulang lagi dalam dialog Jenderal Rustum dengan Rab’i bin ‘Amir (utusan Panglima Saad bin Abi Waqash ra.). Ia diutus setelah Mughirah bin Syu’bah pada Perang Qadisiyah untuk membebaskan Persia. Jenderal Rustum bertanya kepada Rab’i bin ‘Amir, “Apa yang kalian bawa?” Rab’i bin menjawab, “Allah telah mengutus kami. Demi Allah, Allah telah mendatangkan kami agar kami mengeluarkan siapa saja yang mau dari penghambaan kepada sesama hamba (manusia) menuju penghambaan hanya kepada Allah; dari kesempitan dunia menuju kelapangannya; dan dari kezaliman agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam…” (Ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, II/401).

Islam sebagai agama dan sistem yang berasal dari Allah Yang Mahabijak telah didesain akan mengantarkan ke kehidupan “terang-benderang” untuk umat manusia. Sebab Allah SWT telah menyatakan bahwa Islam diturunkan agar dengan itu Rasul saw. mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya. Allah SWT berfirman:

﴿الر.كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ﴾

Alif, laam raa. (Inilah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita menuju cahaya terang-benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Maha Terpuji (TQS Ibrahim [14]: 1).

Harus dicatat, mewujudkan kehidupan dan masa depan yang “terang-benderang” sekeligus memerdekakan manusia dari segala bentuk penjajahan kuncinya adalah dengan menerapkan Islam dan syariahnya secara kaffah; secara totalitas dan menyeluruh. Itulah tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai hamba Allah dan tanggung jawab kita kepada umat manusia. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Hikmah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh nyata kalian.
(TQS al-Baqarah [2]: 2018). []

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *