Mengibarkan Bendera Tauhid, Bukan Perbuatan Melanggar Hukum
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekjen LBH PELITA UMAT)
“Di media sosial, beredar foto siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) mengibarkan bendera bertuliskan tauhid di sekolah. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, melakukan investigasi”
Sumber: http://detik.id/6Bsb6F
Menanggapi hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah “;
Kedua, bahwa tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah” bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut;
Ketiga, bahwa terkait tindakan Menag atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid? dan/atau patut diduga ada motif dan kepentingan politik tertentu? Hal ini lah yang harus diklarifikasi oleh Menag agar tindakan Menag tidak dinilai oleh masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam;
Keempat, bahwa semestinya Menag melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi;
Kelima, bahwa bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap Bendera Tauhid milik orang lain tanpa hak, maka terancam pidana 9 (sembilan) tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid adalah perbuatan melanggar hukum;
Keenam, bahwa bagi masyarakat yang dipanggil dan/atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid BUKAN PERBUATAN PIDANA.
Demikian pernyataan saya sampaikan.
Wallahu alam bishawab []