Anak BUMN Adalah BUMN?

 Anak BUMN Adalah BUMN?

Oleh: Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)

Jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank syariah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Diketahui, Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Namun demikian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesoia (nonaktif) ini merasa posisinya itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, kedua bank itu bukanlah BUMN, melainkan hanya anak perusahaan. ”Bukan (saya bukan karyawan BUMN), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan,” tegasnya.

Sumber :  https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/11/06/2019/maruf-amin-tegaskan-mandiri-syariah-dan-bni-syariah-bukan-bumn/

Menanggapi hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

PERTAMA, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap anak BUMN tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui harta/kekayaan BUMN, sedangkan harta/kekayaan BUMN adalah kekayaan Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/Puu-Xi/2013 tentang pengujian UU 17/2003 berpendapat bahwa harta/kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.

KEDUA, Bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui harta/kekayaan BUMN kepada anak perusahaan BUMN menjadikan BUMN sebai induk (Holding), anak perusahaan dari BUMN induk (Holding) dapat dimungkinkan karena kepemilikan negara melalui perusahaan induk tetap diakui dengan memberikan hak istimewa sehingga kontrol (pengawasan) atas anak BUMN tetap dapat dilakukan oleh negara melalui BUMN induk dan tidak mereduksi maksud dari penguasaan negara dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana makna penguasaan negara yang ditunjuk dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 yang merinci bentuk penguasaan negara dalam hal (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) melakukan pengurusan (bestuursdaad), (3) melakukan pengaturan (regelendaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad)

KETIGA, bahwa dalam holdingisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat (2) kepemilikan saham mayoritas masih di tangan negara melalui BUMN induk dan dalam prakteknya holdingisasi beberapa BUMN pernah dilakukan pemerintah terhadap beberapa BUMN yang sejenis

KEEMPAT, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN berdasarkan ketentuan pasal 2A ayat (6) dan ayat (7) PP 72/2016 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, sehingga berdasarkan hal tersebut, anak usaha BUMN dapat memperoleh penugasan khusus

KELIMA, bahwa apabila anak perusahaan dari BUMN itu menyelenggarakan tugas Negara atau memperoleh penugasan khusus, maka Anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN (pasal 2A ayat (7) PP 72/2016). Implikasi dari berlakunya ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN, dengan demikian anak perusahaan BUMN tersebut memiliki tanggungjawab kepada Negara sebagai pemilik modal, walapun Penyertaan Modal Negara tidak secara langsung melainkan melalui BUMN

KEENAM, Objek Pemeriksaan BPK adalah Kekayaan Negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”). BPK pernah menerbitkan laporan terkait anak perusahaan BUMN , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak usaha dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018. (https://m.bisnis.com/amp/read/20181003/90/845309/temuan-bpk-bni-syariah-siap-tingkatkan-mitigasi-risiko)

Wallahualambishawab

IG/Telegram @chandrapurnairawan

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *