Bebaskan Gus Nur dari Fitnah dan Kriminalisasi
Sidang dugaan pencemaran nama baik NU atas nama terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Pada Kamis (13/6/2019), Jaksa menghadirkan 4 (empat) orang saksi, termasuk saksi pelapor, Moh. Ma’rufsyah.
Dalam persidangan ternyata terkuak bahwa para saksi termasuk pelapor, Moh. Ma’rufsyah tidak menerima konten video yang didakwakan mencemarkan NU dari Gus Nur.
“Pada Rabu 12 September 2018, Saya mendapatkan video berdurasi sekitar 1 menit 26 detik itu dari Group WhatsApp PWNU Jatim. Dimana video itu diunggah oleh Kiyai Nurudin” ungkap Ma’ruf di persidangan saat ditanya oleh salah seorang tim jaksa penuntut umum.
Saat Ahmad, salah satu kuasa Hukum Gus Nur mempertegas pertanyaan apakah video yang didapat dan dilaporkan pelapor dan saksi adalah video berdurasi 28 menit 25 detik atau video berdurasi 1 menit 26 detik, semua menegaskan video yang mereka terima berdurasi 1 menit 26 detik.
“Ini jelas video sudah diedit, dipotong, dikurangi, sehingga makna video berupa koreksi Gus Nur terhadap akun generai muda NU berubah, kehilangan makna, dan di Framing melalui editan video seolah-olah Gus Nur mencemarkan NU” terang Budiharjo, kuasa hukum Gus Nur lainnya.
Budiharjo juga menyayangkan kenapa penyidik tidak mengejar pelaku Pengedit video, sebab mengubah bentuk video tidak sesuai aslinya, dapat dijerat dengan pidana pasal 35 UU ITE tentang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.
Fitnah dan upaya kriminalisasi ulama di rezim ini menegaskan bahwa rezim anti-Islam. Ulama yang beramar ma’ruf nahi munkar merupakan tugas mulia tidak boleh dihalangi.[]
Sumber: shautululama.co