Video Gus Nur yang Dilaporkan Ternyata Versi Editan
Video Gus Nur berdurasi 28 menit 25 detik ternyata telah diedit (dipotong). Fakta hukum ini terungkap dalam sidang dugaan pencemaran nama baik NU atas nama terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang digelar di pengadilan negeri Surabaya, Pada Kamis (13/6).
Saat Ahmad, salah satu kuasa Hukum Gus Nur mempertegas pertanyaan apakah video yang didapat dan dilaporkan pelapor dan saksi adalah video berdurasi 28 menit 25 detik atau video berdurasi 1 menit 26 detik, semua menegaskan video yang mereka terima berdurasi 1 menit 26 detik.
“Pada Rabu 12 September 2018, Saya mendapatkan video berdurasi sekitar 1 menit 26 detik itu dari Group WhatsApp PWNU Jatim. Dimana video itu diunggah oleh Kiyai Nurudin” ungkap Ma’ruf selaku pelapor di persidangan.
Senada dengan pelapor, Kiyai Nurudin juga menegaskan video yang diterima berdurasi 1 menit 26 detik, tanpa judul.
“Saya pada mulanya mendapat video dari Group WhatsApp GUIB, dimana saya termasuk didalamnya. Video singkat itu lalu saya kirim ke Group WhatsApp PWNU Jatim, agar bisa ditindaklanjuti oleh pengurus yang lain” ungkapnya.
Budiharjo, kuasa hukum Gus Nur yang lain secara terpisah menyayangkan proses hukum terhadap kliennya. Video yang diunggah kliennya berdurasi 28 menit 25 detik, sementara yang dipersoalkan oleh pelapor video dengan durasi 1 menit 26 detik.
“Ini jelas video sudah diedit, dipotong, dikurangi, sehingga makna video berupa koreksi Gus Nur terhadap akun generai muda NU berubah, kehilangan makna, dan di Framing melalui editan video seolah-olah Gus Nur mencemarkan NU” terang Cak Budi, panggilan akrab Budiharjo.
Budiharjo juga menyayangkan kenapa penyidik tidak mengejar pelaku Pengedit video, sebab mengubah bentuk video tidak sesuai aslinya, dapat dijerat dengan pidana pasal 35 UU ITE tentang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.
Gus Nur sendiri dalam perkara ini dianggap telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas NU secara umum dan Generasi Muda NU secara khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. []
Sumber: lbhpelitaumat.com