Penjajahan Terhadap Palestina Dalam Pandangan Hukum Internasional

 Penjajahan Terhadap Palestina Dalam Pandangan Hukum Internasional

Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT).

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu kembali memerintahkan militer Israel untuk melanjutkan ‘serangan besar-besaran’ terhadap kelompok Hamas yang berkuasa di jalur Gaza dan kolompok Jihad Islam.  Israel melemparkan serangan ke Palestina melalui udara menggunakan roket dan rudal.

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

Pertama, Bahwa  berdasarkan Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”(Decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux).

Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan bahwa: “Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB”.

(“Le principle d’autodétermination en tant que droit des peuples et son application en vue de mettre fin rapidement les situation coloniales sont enonceés dans la résolution 1514” – Court Internartional de Justice. Recueil, 1975. P. 31)

Kedua, bahwa berdasarkan Pasal 5, dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan: “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”

(“Pour transférer tous pouvoirs aux peuples de ces territoires, sans aucune condition, ni réserve, conformément à leur voeux librement exprimés, sans aucune distinction de race, de croyance, ou de couleur afin de leur permettre de jouir d’une indépendence et d’une liberté  complètes.”)

Ketiga, bahwa demi hukum Israel harus pergi dari wilayah Palestina. Pendudukan Israel atas Palestina sudah terjadi sejak 1897 atau 70 tahun sebelum perang enam hari pada 1967. Maka wilayah Palestina wajib dikembalikan kepada penduduknya dengan luasan wilayah sama seperti sebelum tahun 1897.

Keempat, bahwa saya menyeru kepada Pemerintah negeri muslim terutama yang berbatasan dengan Palestina untuk membantu saudaranya dipalestina, bantuan yang dimaksud adalah membebaskan mereka dari penjajahan berkepanjangan. Karena penjajahan adalah kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, yang bertentangan dengan hukum internasional.

Kelima, bahwa saya menilai salah satu yang menghambat wilayah Palestina sangat sulit keluar dari penjajahan adalah faktor nasionalisme Arab, yaitu negeri yang berbatasan dengan Palestina merasa bahwa Palestina bukanlah wilayah negara mereka, padahal dahulunya adalah satu.

Keenam, menyeru kepada praktisi hukum, ulama, Ustadz, aktivis dakwah, politisi, penguasa dan seluruh kaum muslimin untuk bersatu padu membangun solidaritas dan soliditas membantu saudara seiman di palestina

Wallahualam bishawab.

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *