Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Berlebihan dan Berpotensi Mengkriminalisasi Pemikiran
Mediaumat.news – Rencana pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran dan tindakan tokoh-tokoh yang dianggap melanggar hukum pasca-pemilu, justru dinilai sebagai tindakan yang berlebihan dan berpotensi mengkriminalisasi pemikiran.
“Menurut pendapat saya adalah tindakan berlebihan dan berpotensi mengkriminalisasi pemikiran. Ada dugaan tampak seperti mencari-cari kesalahan. Jangan sampai masyarakat menyimpulkan bahwa ada dugaan penguasa telah memanfaatkan hukum demi mempertahankan dan meraih kekuasaan. Katanya negara demokrasi?” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam rilisnya yang diterima mediaumat.news, Senin (6/5/2019).
Padahal, lanjutnya, setiap orang telah dijamin oleh UUD 1945 untuk mengeluarkan pendapat, gagasan, pikiran. Siapa pun tidak boleh melarang dan tidak boleh membatasi. “Apabila pemerintah berusaha untuk membatasi hak tersebut adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, apabila sampai terjadi “perselingkuhan” hukum dan politik sangat berbahaya sekali karena hal ini akan menjatuhkan wibawa hukum di hadapan masyarakat. Pemerintah seharusnya menyadari jika keadilan hukum merupakan salah satu alat untuk menciptakan stabilitas dan kohesi sosial. Itu sebabnya pemerintah tak boleh melakukan politisasi hukum. Apabila ada standar ganda dalam bidang penegakan hukum bisa mengancam kohesi sosial.
Sedangkan alasan Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk menegakkan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dinilai Chandra pemerintah tampak seperti menjadi penafsir tunggal atas Pancasila karena seolah-olah Pancasila senantiasa sering dijadikan alasan untuk mengambil tindakan.
“Seharusnya pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas due process of law dan asas kepastian hukum,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo