Dukungan Kepada Kyai Heru Ilyasa dari Para Ulama, “Beliau Ulama Lurus dan Tulus”
Kamis 11 April 2019, ratusan ulama, pimpinan pondok pesantren di Jawa Timur dan tokoh masyarakat hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto guna memberikan dukungan kepada Kyai Heru Elyasa.
Suasana cerah menambah semangat dan gairah membela pengemban dakwah, menyampaikan kebenaran melawan ketidak adilan penguasa.
Ulama yang ikhlas, jelas, tegas, lurus dan tulus dalam menyampaikan hukum Islam, secara sepihak dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE. Terkesan malprosedur dan ngawur, pihak aparat tak bergeming, tetap melanjutkan proses peradilan, meski sudah diajukan praperadilan oleh LBH Pelita Umat selaku Kuasa dan Penasehat hukum.
Inilah bukti nyata dari penguasa zalim dan represif terhadap Islam. Penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih. Jargon “Suka Suka kami” menjadi dasar dalam memproses laporan, hukum tajam kepada lawan dan tumpul kepada lawan politik.
Sebagian ulama hadir di dalam ruangan mengikuti proses persidangan. Sebagian melakukan aksi damai dan orasi, sebagai wujud pernyataan sikap dan penolakan atas Penanganan Kasus yang semena – mena ini. Ust. Adam Cholil Al Bantani seorang Mubaligh muda pengasuh Majelis Taklim Tanbighul Ghofilin menyampaikan nasehat dan kritik terhadap para Hakim, bahwa “Orang yang terbaik ucapannya adalah orang yang menyeru pada kebaikan. Menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena ini perintah dalam Ajaran Islam. Jadi jangan ada yang tersinggung, binggung, dan timbul dendam yang menggunung.
“Hakim itu ada 3 golongan, 1 masuk syurga dan 2 masuk neraka. Pertama, hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan perkara dengan benar berdasarkan hukum syara’. Kedua, hakim yang tahu kebenaran tetapi memutuskan perkara dengan tidak benar menurut hukum syara’. Ketiga, hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan perkara tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum syara”. Pungkas Ust Adam saat berorasi.Dr. Salam M.Pd menyerukan pada hakim menghentikan kedzaliman ini. Kyai Heru Ilyasa sekadar berdakwah, tidak elok jika dikriminalisasi karena dakwah itu adalah amalan yag baik, jalan hidup para Rasul, Sahabat, dan ulama.
Ust Labib seorang mubaligh muda Jawa Timur menegaskan Pengemban dakwah adalah orang-orang terbaik yang dipilih oleh Allah swt untuk menyampaikan risalah-Nya. Tak layak dimusuhi, sebaliknya harus dihargai dan dihormati. Patutnya memuliakan, sebagai bukti posisi kita berada. Apakah berpihak pada kebenaran atau berpihak pada kedzaliman.
Orasi dan pernyataan sikap berikutnya dari Kyai Abdul Azis pengasuh Majelis Taklim As Salam. Kita berada di tanah paling bersejarah, yakni tanah Majapahit. Dalam kitab Babad Tanah Jawa, menceritakan bahwa berdakwah dan memperjuangkan Islam di Majapahit sangatlah berat, dan apabila sekarang di tanah ini ada pendakwah yang dikriminalisasi, maka pertanda kemenangan Islam dan pertolongan Allah SWT semakin dekat.
Gus Fauzan alim ulama Pasuruan, yang mendapatkan kesempatan menyampaikan orasi kelima menyampaikan dengan tegas dukungannya atas perjuangan Kyai Heru Ilyasa. Sosok Ulama kamil yang tidak butuh pamrih, apalagi imbalan dan bayaran dari pemerintah. Jika ada sebagian / kelompok merasa tidak senang atau tidak suka, maka perlu dikoreksi keimanannya. Karna sejatinya mereka tidak mau diatur oleh Allah swt, dan tidak suka terhadap ajaran Islam.
Dilanjutkan dengan orasi dan pernyataan sikap dari Kyai Azizi Fathoni dari Malang. Ulama itu, bagaikan bintang di langit di waktu malam. Ketika ulama dikriminalisasi dan dipersekusi, maka kepercayaan umat berkurang, dan mengakibatkan umat semakin kehilangan arah.
Barang siapa yang telah menyakiti wali-Ku berarti mereka telah menyatakan perang kepada Allah. Ingatlah Fir’aun, Namrut dan penguasa zalim yang menyatakan perang kepada Allah swt. Maka keangkuhan dan kesombongannya dihancurkan, diluluh lantakkan serta dibinasakan dalam kehinaan. Pungkas Kyai Aziz.
Orasi yang terakhir disampaikan oleh tim penasehat dan kuasa hukum Kyai Heru Ilyasa yakni LBH Pelita umat. Budi Harjo Saifudin S.H, menyampaikan pengajuan Gugatan pra peradilan ditolak. Meskipun upaya peradilan cacat hukum, ngawur dan malprosedur. Karna yang dituduhkan kepada Kyai Heru adalah upaya untuk membungkam dakwah Islam.