85 Persen Warga Palestina Dibunuh Israel Secara Extra Judicial

Komite Tahanan dan Mantan Tahanan, mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Minggu, bahwa 85 persen warga Palestina yang dibunuh oleh Israel sejak awal tahun 2015; yakni 179 warga Palestina, tewas secara extra judicial(eksekusi yang dilakukan di luar pengadilan).

Dia menyatakan bahwa pasukan Israel mengeksekusi warga Palestina itu dengan ‘tangan dingin’ dan hanya berdasarkan kecurigaan, dan mengatakan bahwa pasukan militer bertindak baik sebagai hakim dan sekaligus sebagai algojo.

Komite itu mencatat bahwa berdasarkan serangkaian insiden yang didokumentasikan dan dipublikasikan, mayoritas warga Palestina, yang menyerang warga Israel atau diduga melakukan hal itu, dieksekusi oleh pasukan Israel meskipun tedapat fakta bahwa mereka tidak membahayakan secara langsung pada kehidupan warga Israel, dan menekankan bahwa pasukan militer Israel sebagai gantinya bisa saja menahan mereka.

Komite itu menambahkan bahwa sejumlah besar warga Palestina dibiarkan mati kehabisan darah, tanpa memberikan mereka pertolongan pertama yang diperlukan, atau bahkan untuk memungkinkan mereka mendapatkan akses ambulan milik Palestina kepada para korban itu.

Dikatakan bahwa mayoritas warga Palestina yang terbunuh ditembak dari jarak yang sangat dekat yang dilakukan dengan niat membunuh.

Hal ini menggambarkan seruan para politisi Israel untuk membunuh warga Palestina dan bukan menahan mereka, sebagai ‘kejahatan perang’, dan pembunuhan ekstrajudisial yang disengaja; yang ditegaskannya, melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Jenewa Keempat, dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Komite juga mencatat bahwa pihak berwenang Israel belum melakukan investigasi kriminal terhadap tentara yang dengan sengaja membunuh warga Palestina, sambil mengutip sebuah insiden di mana seorang penembak jitu Israel malah dipuji karena membunuh sejumlah warga Palestina di dekat blok pemukiman Gush Etzion di Hebron.

Lebih lanjut juga ditunjukkan pernyataan sebelumnya yang dibuat oleh Menteri Kebudayaan Israel, di mana dia menyerukan untuk mengubah peraturan menembakkan senjata api dan untuk melakukan eksekusi di lapangan terhadap warga Palestina.

“Para politisi dan para pejabat senior polisi mendesak warga Israel untuk membawa senjata dan menembak warga Palestina untuk membunuh mereka. Akibatnya, terdapat beberapa contoh penembakan yang melanggar peraturan, dan orang-orang tidak bersalah kehilangan nyawa mereka, ”kata laporan tahunan 2015 yang diterbitkan oleh Asosiasi Hak Sipil Israel (ACRI).

“Para menteri, para anggota Knesset, para perwira polisi senior dan para pejabat publik lainnya secara eksplisit telah menyerukan untuk membalas dendam kepada mereka yang melakukan penikaman, atau diduga menusuk, dengan cara membunuh mereka,” tambah ACRI.

“Pemerintah dan Knesset memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mengatasi peristiwa-peristiwa sulit yang menciptakan ketakutan dan merusak rutinitas kehidupan sehari-hari. Namun mereka harus melakukannya tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip hukum pidana dan dengan pertimbangan penuh HAM.”

ACRI mencatat bahwa, “Ketika para tersangka dalam serangan adalah orang-orang Yahudi, tidak seorang pun dari mereka yang ditembak (kecuali seorang pemuda Yahudi yang tampaknya dikira sebagai orang Palestina).”
“Tidak ada perselisihan mengenai parahnya insiden dan perlunya melindungi masyarakat dari penusukan dan serangan lainnya. Namun, nampaknya dalam banyak kasus, daripada bertindak dengan cara yang sesuai untuk setiap insiden, para petugas polisi dan tentara dengan cepat melepaskan tembakan untuk membunuh. ”

“Tugas pemerintah Israel pada masa-masa ini ada dua: Pertama, mereka harus menanggapi kenyataan yang telah terjadi dan melindungi keselamatan pribadi setiap individu, terlepas dari kebangsaannya; dan pada saat yang sama, memastikan bahwa semua tindakannya menjunjung prinsip-prinsip HAM yang mendasar, di antaranya menghindari kerugian bagi yang tidak bersalah, menggunakan tindakan penegakan hukum secara proporsional dan tepat serta menjaga proses hukum. ”

ACRI menekankan bahwa, “Tugas pihak berwenang untuk menegakkan HAM tidak terbatas pada masa-masa rutin dan damai; namun HAM juga dimaksudkan untuk melindungi kita semua di saat darurat, ketika risiko pelanggaran dan bahaya akibat pelanggaran tersebut berlipat ganda. ”

“Sayangnya, tanggapan pihak berwenang Israel selama masa sulit ini sering ditandai oleh kecenderungan untuk lebih menyukai tindakan ekstrem, melakukan pelanggaran hak dan kebebasan yang tidak perlu, dan penggunaan kekuatan berlebihan,” tambah laporan itu, sambil mengutip keputusan pemerintah Israel yang ‘mengizinkan polisi menggunakan peluru tajam Ruger untuk melawan para pelempar batu bahkan di dalam negeri Israel dan di Yerusalem Timur. ‘[]

Sumber: middleeastrising.com

Share artikel ini: