8 Hal Yang Pelru Anda Ketahui Tentang Kekhalifahan

Meskipun mungkin ini adalah berita tentang pembunuhan Abu Bakar al-Baghdadi yang ketujuh kali, ini mungkin adalah yang terakhir, karena manfaatnya bagi Barat telah selesai. Barat memberi ISIS liputan media yang signifikan yang memungkinkan mereka dalam waktu singkat untuk memonopoli narasi mengenai institusi kekhalifahan. Dunia Muslim di sisi lain sangat menolak kekhalifahan ala ISIS karena padanya jelas banyak kontradiksi antara tirani yang didirikan oleh ISIS dan keagungan pemerintahan Islam yang sejati.

Ini adalah kesempatan yang baik untuk melihat institusi kekhalifahan dan apa sesungguhnya khilafah itu. Ada delapan hal utama yang membedakan kekhalifahan (menurut dalil-dalil Islam) dan apa yang konon didirikan oleh ISIS.

1. Apa itu kekhalifahan?

Khilafah adalah institusi yang diperintahkan oleh Islam untuk menerapkan syariat. Ini adalah suatu institusi politik dan eksekutif yang dipercaya untuk menerapkan dan melaksanakan hukum Islam dan menyampaikan pesan Islam ke seluruh dunia. Ini adalah kepemimpinan (al-imarah) yang telah diwajibkan oleh syariah bagi umat Islam untuk didirikan.

Kekhalifahan adalah kontrak berdasarkan persetujuan dan pilihan bersama, dan ini adalah suatu bay’ah (janji) kepatuhan kepada siapa pun yang berhak untuk dipatuhi dari orang-orang yang memiliki otoritas. Oleh karena itu sangat penting untuk mendapatkan persetujuan dari orang-orang yang diberi bay’ah untuk mengambil jabatan itu dan orang-orang yang memberinya bay’ah.

Dilarang mengambil bay’ah dari orang-orang secara paksa atau dengan menggunakan paksaan karena kontraknya tidak sah. Persetujuan dan pilihan bersama harus diperhatikan tanpa paksaan seperti dalam kontrak Islam lainnya [1].

Karena itu apa yang dilakukan oleh ISIS tidak diizinkan ketika sekelompok individu memutuskan di antara mereka sendiri, dan kemudian memberlakukan pilihan itu kepada umat dan mulai membunuh dan menyiksa orang-orang yang tidak setuju dengan mereka. Karena itu dari sudut pandang ini saja, ketidakabsahan klaim Baghdadi terhadap institusi kekhalifahan tampak jelas ketika ketidakabsahan bay’ah yang dibuat secara peksa terlihat jelas.

2. Apakah Kekhalifahan adalah negara yang penuh kekerasan dan sektarian?

Aturan yang ditetapkan oleh ISIS ditandai oleh sektarianisme dan permusuhan terhadap semua hal, bukan ISIS. Tetapi ini hanyalah refleksi dari konflik sektarian, yang dihasut oleh AS untuk mengkonsolidasikan pendudukannya di Irak. Gerakan perlawanan di Irak pada awalnya berhasil dalam upaya mereka untuk menghentikan kontrol penuh AS atas Irak. Meskipun faksi-faksi Sunni dan Syiah adalah independen, mereka tetap bekerja sama dan kadang-kadang mengoordinasi operasi mereka untuk melawan AS.

Itu adalah kebijakan AS untuk memecah Irak berdasarkan garis sektarian, memarginalkan Sunni, membentuk pasukan pembunuh Syiah yang secara khusus menargetkan kaum Sunni; Sunni membalas kekerasan itu dan akhirnya menyebabkan penghancuran Masjid Emas di Samarra dan memicu konflik sektarian yang masih menghantui Irak hingga hari ini. Dalam konteks inilah kepemimpinan ISIS ditempa di pusat-pusat penahanan AS di Irak. Karenanya akar kekerasan sektarian itu dikaitkan dengan pendudukan AS dan bukan dengan Islam.

Kekhalifahan, di sisi lain, tidak didasarkan pada representasi sepanjang garis etnis, ras atau sektarian tertentu yang memicu perpecahan, atau permusuhan dan persaingan antara berbagai sektor masyarakat untuk mendapatkan sumber daya dan kekuasaan. Sebaliknya, kekhalifahan diwajibkan untuk menjadi pelindung atas kebutuhan dan kepentingan semua warga negara, terlepas dari agama, suku atau latar belakang mereka.
Ini termasuk juga untuk memastikan setiap warga negara – baik Sunni maupun Syiah, baik Muslim maupun non-Muslim – memiliki kebutuhan dasar mereka akan makanan, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan terpenuhi, dan standar kehidupan yang bermartabat serta menjamin perlindungan atas darah mereka, kepercayaan, kehormatan, dan harta benda mereka.

3. Kekhalifahan tidak demokratis

Diasumsikan bahwa satu-satunya cara untuk menjalankan pemerintahan adalah melalui demokrasi dengan segala hal di luar itu adalah kediktatoran. Terlepas dari jumlah total partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di kotak pemilu setiap empat tahun: mereka senantiasa mengatakan bahwa satu-satunya bentuk pemerintahan yang benar-benar adalah pemerintahan melalui demokrasi. Semua bentuk pemerintahan lainnya adalah otokratis dan kediktatoran dalam berbagai bentuknya! Media Barat menunjukkan Kekhalifahan ISIS sebagai satu-satunya yang melindungi sekelompok individu dan satu komplotan yang dekat dari koleganya yang beroperasi tanpa tanggung jawab atau pengawasan.

Pada kenyataannya, perwakilan dalam kekhalifahan terdapat dalam Majlis Syura, yang dipilih langsung oleh publik.

Peran Majlis Syura adalah untuk menasehati, meminta tanggung jawab, dan memilih Khilafah berikutnya setelah kematian atau pengunduran diri Khilafah sebelumnya. Ini adalah badan permanen, yang mewakili pendapat dan kepentingan umat dan memutuskan masalah yang menjadi kepentingan publik.

Karenanya Islam melembagakan representasi dan tidak membatasi hanya pergantian pada siklus empat tahunan.

4. Apakah Kekhalifahan adalah negara otoriter?

Dalam penggunaan kontemporer, kediktatoran mengacu pada bentuk otokratis dari pemerintahan absolut oleh kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi atau faktor sosial dan politik lainnya dalam suatu negara. Hal ini bertentangan dengan aturan Islam karena Khalifah dibatasi oleh sejumlah besar tanggung jawab yang membatasi kekuasaannya. Khalifah juga tidak kebal hukum tetapi tunduk padanya seperti halnya setiap warga negara lainnya.

5. Apakah Khilafah membolehkan perbudakan?

Islam datang di era ketika perbudakan adalah suatu hal biasa, dan sarana untuk memperbudak manusia sangat banyak. Utang, perang, dilahirkan sebagai budak dan kejahatan adalah segala cara yang dapat menyebabkan seseorang menjadi budak. Islam mencegah segala cara agar seseorang bisa diperbudak dan menyebabkan Khilafah untuk memutuskan nasib para sabiyah (mereka yang menemani pasukan dari negara-negara berperang ketika mereka berperang melawan kekhalifahan). Oleh karena itu Islam menghentikan memperbudak orang, terutama ketika hal itu mengecilkan hati para wanita dan anak-anak yang menyertai tentara atas suatu dorongan atau hiburan.

Islam tidak mengizinkan ISIS memperbudak kaum Yazidi dan juga tidak mengizinkan eksploitasi seksual terhadap mereka. Dalam keadaan apa pun, tidak boleh bagi umat Islam untuk melakukan sebagaimana yang dilakukan ISIS di mana mereka mengambil kaum perempuan dan anak perempuan dari rumah-rumah mereka untuk memperbudak mereka. Tidak ada contoh atas ini dari Nabi SAW atau para sahabatnya. Yang ada, dalil-dalil dalam Islam semuanya diarahkan untuk membebaskan perbudakan dan menghapus praktik tersebut.

6. Apakah Kekhalifahan hanya untuk Muslim?

Dalam kekhalifahan, semua warga negara akan menikmati manfaat dari sistem Islam dan perlindungan penuh atas kehidupan, harta benda, dan kehormatan mereka tanpa diskriminasi karena kewarganegaraan didasarkan pada tempat tinggal daripada kelahiran atau pernikahan. Semua orang yang memiliki kewarganegaraan adalah subyek dari negara, perwalian mereka dan pengelolaan urusan mereka adalah tugas negara, tanpa diskriminasi apa pun.

Warga non-Muslim yang hidup di bawah kekhalifahan disebut dalam Syariah, sebagai kaum dzimmi. Istilah “dzimmah” berarti “kewajiban untuk memenuhi suatu perjanjian”. Islam telah datang dengan beberapa aturan yang berkaitan dengan kaum dzimmi, di mana Islam menjamin hak-hak kewarganegaraan bagi mereka dan memberlakukan kepada mereka tugasnya. Islam juga menggarisbawahi bahwa kaum dhimmi menikmati keadilan yang sama sebagaimana yang dinikmati oleh kaum Muslim dan bahwa mereka harus mematuhi aturan yang sama seperti yang dipatuhi umat Islam.

Meskipun Islam mencegah warga non-Muslim dari mengambil posisi untuk berkuasa, karena kepercayaan kepada agama Islam untuk menjadi muslim adalah prasyarat untuk ini, namun diperbolehkan bagi warga non-Muslim untuk menjadi anggota Dewan Syura untuk mengajukan pengaduan terhadap ketidakadilan yang dilakukan terhadap mereka oleh penguasa atau menentang salah implementasi Islam atas mereka.

7. Apakah Kekhalifahan adalah negara teokratis?

Teokrasi pada intinya percaya bahwa ada sekelompok pemimpin yang sempurna dan yang memiliki hak eksklusif untuk menafsirkan firman Tuhan; tidak ada yang diizinkan untuk menantang interpretasi mereka dan siapa pun yang melakukannya akan dikutuk. Kenabian adalah posisi teologis, yang Allah SWT berikan kepada siapa pun yang Allah SWT inginkan. Kekhalifahan, di sisi lain, adalah jabatan manusia di mana orang-orang menunjuk siapa pun yang mereka inginkan. Khilafah setelah Rasulullah (saw) dipegang oleh manusia, yang bukan seorang rasul.

Sistem politik Islam tidak bersifat teokratis dimana siapa pun diizinkan untuk menentang keputusan apapun baik oleh para cendekiawan maupun kepala negara. Dalam sebuah hadits, Nabi SAE menginstruksikan umat berkaitan dengan hadis:

“Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak. Mereka bertanya:’ lalu bagaimana kamu memerintahkan kami? ‘Rasulullah menjawab:” Penuhilah bay’ah kepada mereka, satu demi satu dan berikan mereka apa yang menjadi haknya karena Allah benar-benar akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang apa yang Dia percayakan pada mereka ”(Hadis Sahih Bukhari, # 3455 dan Sahih Muslim, # 4750).

8. Apakah kekhalifahan sudah usang untuk zaman modern?

Kondisi manusia tidak berubah selama ribuan tahun setelah manusia ada di Bumi. Manusia masih membutuhkan makanan, pakaian, keamanan dan keberadaan sosial di antara manusia lainnya. Keledai dan mobil pada dasarnya adalah memenuhi persyaratan dasar yang sama untuk mengangkut orang dan barang.

Lembaga kekhalifahan adalah entitas dinamis yang telah berhasil mengelola era yang berbeda dari negara-kota gurun ke sistem yang berkuasa dari salah satu domain terbesar di bumi. Kerangka kerja legislatif yang dimiliki Islam, dapat menjawab semua pertanyaan hukum dan memberikan dasar bagi pengaturan masyarakat di semua waktu dan tempat.

Islam memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tentang kepemilikan kambing yang dilahirkan untuk pemilik setelah dijual, dengan pertanyaan tentang validitas perusahaan saham gabungan dan diizinkan atau tidaknya transplantasi organ.

Modernitas tidak terbatas pada sistem aturan tertentu, karena teknologi dan penggunaannya tidak terbatas pada sudut pandang tertentu tentang kehidupan. Sebaliknya itu adalah kualitas tata kelola yang merupakan prasyarat atas pembangunan dan kemajuan. Islam memberikan manusia suatu sistem tata pemerintahan yang tidak tertandingi di mana kepentingan semua pemangku kepentingan dalam masyarakat menjadi seimbang untuk menjadikan masyarakat yang harmonis di mana manusia dapat berkembang sebagai manusia dan bukan sebagai roda penggerak dalam mesin kapitalis yang eksploitatif.

Pada kenyataannya, apa yang dimaksud oleh mereka yang menganggap Islam sudah ketinggalan zaman adalah bahwa hudud atau hukum pidana Islam tidak lagi sesuai dengan konsep modern HAM. Contohnya ISIS telah digunakan oleh media Barat untuk menggambarkan kekhalifahan sebagai negara abad pertengahan yang keasyikan utamanya adalah memotong tangan dan melakukan penyaliban terhadap musuh. Islam memiliki sistem hukuman yang kuat yang mencegah masyarakat merosot dan melakukan tindakan kriminal dan penindasan dan kami tidak membuat-buat alasan tentang beratnya hukuman bagi mereka yang pantas mendapatkannya.

[1] http://www.hizb-ut-tahrir.org/PDF/EN/en_books_pdf/06_The_Institutions_of_State_in_the_Khilafah_2.pdf

Share artikel ini: