57 Eks Pegawai KPK Direkrut Polri, IJM: Mereka Tak Lagi Sebagai Penyidik

 57 Eks Pegawai KPK Direkrut Polri, IJM: Mereka Tak Lagi Sebagai Penyidik

Mediaumat.news – Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana yakin, ke-57 eks pegawai KPK tak lolos TWK yang akan direkrut menjadi ASN Polri, nantinya tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik kasus tindak pidana korupsi lagi.

“Mereka akan direkrut dalam tubuh Polri bukan sebagai penyidik, tetapi sebagai ASN dengan tugas diatur belakangan,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Jumat (08/10/2021).

Hal itu dipertegas pihak kepolisian yang beralasan tidak semua dari ke-57 eks pegawai KPK berlatar belakang penyelidik dan penyidik. Sehingga, perekrutan tersebut menurut Agung hanyalah upaya kompromi sebagai penyaluran ketegangan berkepanjangan terkait TWK KPK.

Bahkan yang lebih menarik untuk dicermati dari pemberhentian 57 pegawai KPK karena alasan tidak bisa dibina lagi adalah, semestinya mereka juga tidak bisa lolos menjadi ASN Polri. “(Itu) semakin menguatkan bahwa TWK KPK beberapa waktu lalu penuh kepentingan politik kekuasaan,” jelasnya.

Apalagi bila dilihat dari posisi mereka yang sebatas ASN di Polri dan bukan sebagai penyidik, telah menunjukkan upaya pengebirian kapasitas dan pembatasan gerak mereka. “Inilah kelucuan sekaligus kerancuan tersendiri,” tambahnya.

Sistemis

Agung menegaskan, persoalan korupsi di negeri ini sebenarnya sudah kompleks dan sistemis. Bahkan sudah seperti benang kusut yang telah menjerat semua kelembagaan. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif, termasuk di dalamnya lembaga kepolisian.

“Artinya masing-masing pelaku politik sudah tahu sama tahu tentang perilaku koruptif masing-masing. Tinggal kapan waktunya kartu truf itu akan dibongkar dan dimainkan demi kepentingan politik dan kekuasaan,” tuturnya.

“Atau mentoknya, saya duga hanya digunakan untuk pemberantasan korupsi yang bersifat tebang pilih sesuai kepentingan pihak yang berkuasa,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *