3,2 Juta Warga Terlibat Judol, Cermin Wajah Indonesia ke Depan

Mediaumat.info – Menanggapi 3,2 juta warga Indonesia terlibat judi online (judol) termasuk 200 ribu di antaranya anak di bawah umur 10 tahun, Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai itu adalah cermin wajah Indonesia ke depan.

“Itu adalah cermin dari wajah negeri ini sepuluh, dua puluh tahun ke depan,” tuturnya dalam Catatan Peradaban: Negara Darurat Judi? di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, keterpaparan atau sudah praktik secara langsungnya anak-anak SD, SMP, SMA dalam judol jauh lebih berbahaya dari praktik kekerasan yang sering dijadikan narasi oleh rezim.

Selain itu, jelas Wahyudi, lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD terlibat judol juga. “Belum lagi kita lihat juga, banyak sekali aparat militer, di polri juga, yang terlibat judi online ini,” ujarnya.

Menurutnya, ini jauh lebih berbahaya dari praktik, kalau dibilang kekerasanlah, bahasa yang mereka sering sebut radikal, radikal. “Saya kira ini jauh lebih jelas merusak,” tegasnya.

Menurutnya, yang perlu digarisbawahi bahwa judol ini suatu perbuatan yang sebenarnya dari konteks agama dan juga hukum sekulerpun dilarang. “Hanya saja, fungsi negara itu tidak menegakkan larangan itu,” sesalnya.

Sulit Diberantas

Ia menilai, judol ini sulit diberantas karena dari level pembuat kebijakan, dari level para penguasa itu terlibat judol.

“Bagaimana mungkin anggota DPR yang harus memikirkan rakyatnya, yang membuat kebijakan rakyatnya sedang sibuk bermain judi online, kan repot itu,” tukasnya.

Jadi, lanjutnya, energi mereka, tenaga mereka, pikiran mereka bahkan mungkin uang mereka tersedot untuk aktivitas judol.

“Bagaimana mereka ingin memproduksi undang-undang atau kebijakan yang bisa menghentikan judi itu, kalau mereka sendiri terlibat. Itu persoalan yang menurut saya sangat serius,” sesalnya.

Menurutnya, kalau sudah begitu tentu kebijakan yang keluar bukan akan melarang dengan tegas atau memberantas, tapi mungkin hanya pencegahan dan itu pun tidak efektif.

“Karena, yang dicegah nanti masyarakat lemah, sementara yang punya kekuasaan, yang punya uang sulit dicegah apalagi yang punya kewenangan dan kekuasaan itu terlibat dalam praktik judi online tersebut,” pungkasnya. [] ‘Aziimatul Azka

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: