25 orang Tewas, Saatnya Generasi Indonesia Bersih dari Miras
Dikutip dari detik.com (10/4/18) Korban tewas minuman keras oplosan maut di Kabupaten Bandung menjadi 28 orang. Tercatat 25 orang tewas di RS Cicalengka dan 3 orang korban di RS Majalaya. Pantauan di RSUD Cicalengka, Selasa (10/4/2018) pagi, satu mobil ambulans keluar dari rumah sakit membawa jasad korban ke rumah duka. Selain itu, para keluarga terus berdatangan untuk melihat kondisi korban. “Hingga Pukul 24.00 WIB. Korban tewas di RSUD Cicalengka menjadi 25 orang, 24 orang tewas di RS dan 1 orang datang sudah dalam keadaan meninggal,” kata Humas RSUD Ciclengka Evi Sukmawati.
Komentar
Pemberitaan terkait korban tewas maupun kritis akibat meminum minuman keras (miras) oplosan, kali ini cukup tragis. Minuman keras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Bagi pecandunya menimbulkan kesenangan semu. Tanpa sadar, peminum minuman keras bisa saja melukai seseorang yang berada di sekitarnya. Hal ini terjadi akibat peminum kehilangan akal sehat. Bukan hanya orang lain, dirinya pun bisa celaka atas perbuatannya sendiri. Oleh karena itu tak jarang peminum minuman keras mendekam di penjara.
Tak jarang, minuman beralkohol biasa disajikan dalam perayaan atau pesta tertentu. Selain haram dikonsumsi, minuman ini membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Efek luasnya miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu bisa dipahami dari laknat Rasulullah saw. terhadap 10 pihak terkait khamr:
Rasulullah saw telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak:
pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Hadis ini sekaligus juga menunjukkan bahwa kesepuluh pihak itu telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra. menuturkan:
Nabi Muhammad saw. pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ali bin Abi Thalib ra. juga menuturkan:
Rasulullah saw. pernah mencambuk (peminum khamar) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai (HR Muslim).
Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta’zîr, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qâdhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat. Jika produksi miras dan distribusi miras dilegalkan, lalu pihak pengonsumsinya dibiarkan, berarti penguasa sama saja dengan mengundang bahaya (dharar) besar bagi masyarakat. Sudah saatnya, syariah Islam diterapkan kepada masyarakat agar bisa diselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr atau miras.[]
Ditulis oleh: Muhammad Amin, M.Ked.Klin.,SpMK.