229 Jenis Kripto Diakui Bappebti, Pengamat: Tak Layak Disebut Uang

Mediaumat.news – Meski telah diakui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga dapat diperdagangkan di Indonesia, Pengamat Ekonomi Dr Arim Nasim SE, MSi, Ak, CA tetap melihat 229 jenis mata uang kripto (cryptocurrency) tak layak disebut uang.

“Terkait dengan uang kripto atau cryptocurrency ini, kalau saya melihat, ketika itu dimasukkan dalam pengawasan Bappebti tadi, sebenarnya ini tidak layak kemudian disebut sebagai uang,” ujarnya dalam acara Kabar Siang, Mata Uang Kripto, Meteor Ekonomi Balon yang Siap Meledak, Selasa (20/4/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Menurutnya, ada tiga karakteristik sebuah benda sehingga bisa dikatakan sebagai uang. Pertama, benda tersebut dijadikan standar untuk mengukur nilai barang atau jasa. “Dan kalau kita lihat tidak ada karakteristik ini pada cryptocurrency, karena dia hanya sebagai barang yang kemudian bisa dijadikan sebagai alat tukar,” ucapnya.

Kedua, benda tersebut dikeluarkan oleh otoritas yang legal, yang diketahui. Dalam hal ini adalah negara atau lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk menjadikan benda itu sebagai alat tukar. “Kita lihatlah contoh di Indonesia rupiah, itu kan jelas yang mengeluarkannya,” tutur Arim.

Sementara dilihat dari fakta ini kata Arim, uang kripto tersebut tidak jelas siapa yang mengeluarkannya. Kalau ditelusuri siapa pertama kali menciptakan cryptocurrency ini juga tidak jelas.

Ketiga, benda tersebut tersebar luas di tengah-tengah masyarakat, dan bukan hanya berlaku pada komunitas tertentu saja. Tapi betul-betul berlaku di tengah-tengah masyarakat. Dan karakteristik ini juga tidak terpenuhi oleh cryptocurrency.

Karena tiga karakteristik tersebut tidak terpenuhi, maka Arim mengatakan cryptocurrency ini lebih tepat dan layak disebut komoditas barang dagangan yang diposisikan sebagai mata uang.

Arim menilai, ketika cryptocurrency ini masuk sebagai komoditas maka jual beli cryptocurrency ini termasuk jual beli investasi yang diharamkan oleh syariah. “Faktanya kalau kita lihat ini bukan uang, jadi tidak bisa kemudian dijadikan uang,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: