Mediaumat.news – Aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas kembali berlangsung di Medan, Jumat (18/8) sore. Dalam aksi damai ini, massa yang mengatasnamakan Forum Islam Bersatu (FIB) dan Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) melakukan long march dari Masjid Agung Medan, dan menyampaikan penolakannya di gedung DPRD Sumut.
“Kami menolak keras dan meminta DPR RI membatalkan Perppu itu. Karena tidak ada alasan yang dapat diterima dari lahirnya Perppu itu,” kata Koordinator FIB Irwan Said Batubara.
Sementara itu Kordinator AMBBU Andika Mirza, tidak ada alasan yang bisa diteruna dari terbitnya Perppu tersebut sebab aturan tentang ormas sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah, harus menjadi pihak pertama dalam ketaatan terhadap hukum.
“Bukan justru menghindari dan seolah merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru untuk membubarkan ormas dengan jalan pintas. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter,” ujarnya.
Hal itu, kata Andika, terlihat dari dihilangkannya oroses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Tindakan tersebut dapat membuka kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak ormas tanpa ada ruang untuk membela diri.
“Bukan justru menghindari dan seolah merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru untuk membubarkan ormas dengan jalan pintas. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter,” ujarnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Ustadz Masri Sitanggang perwakilan GIP-NKRI (Gerakan Indonesia Penjaga NKRI) mengatakan, Perppu tersebut diterbitkan dalam rangka memberangus ormas yang dinilai menyalahi Pancasila namun ia menyayangkan penafsiran terhadap Pancasila sebagai tolak ukur membubarkan suatu ormas diyakini tidak jelas.
“Tafsir Pancasila siapa yang dipakai? Setiap penguasa punya tafsir sendiri. Kalau bicara Pancasila maka rujukannya alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Dalam alinea tersebut pemerintah wajib mengamalkan Pancasila, jika ormas yang tidak mengamalkan Pancasila dibubarkan, lantas bagaimana jika pemerintah tidak mengamalkannya? Apa dibubarkan juga?“ ungkapnya.
Secara umum Massa menilai Perppu itu mengandung sejumlah poin yang dapat membawa negara ini menuju rezim diktator yang represif dan otoriter. Salah satu yang menjadi fokus adalah dihilangkannya proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
Sejumlah ketentuan di dalam aturan itu juga dinilai sebagai pasal karet. Pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas juga dinilai sebagai bentuk upaya mengadili pikiran dan keyakinan.
Dalam aksi unjuk rasa ini, massa melakukan long march melintasi Jalan Diponegoro menuju gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol.
Sampai aksi selesai suasananya cukup damai, Di gedung DPRD Sumut, perwakilan massa yang melakukan aksi diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung. Dia mengatakan, tuntutan massa akan disampaikan ke DPR.
Adapaun gerakan yang tergabung didalamnya sesuai dengan publikasi yang diterima oleh mediaumat adalah KFPI-SU (front Pembela Islam) – FUI-SU (Forum Umat Islam) – MMI-SU (Majelis Mujahidin Indonesia) PBB-SU (Partai Bulan Bintang) – PPMI (persatuan Pekerja Muslim Indonesia) – GAPAI-SUMUT GIP-NKRI (Gerakan Indonesia Penjaga NKRI) – PII-SU (Pelajar Islam Indonesia) GP-SU (Gerakan Mahasiswa Pembebasan) – BKLDK-SU (Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus) GPII-SU (Gerakan Pelajar Islam Indonesia) – DDII-SU (Dewan Dakwah Islam Indonesia) LSIM (lembaga studi Islam Multidimensi) – KIRAB-SU – PMI (Pemuda Muslim Indonesia) dan Romo Center.
“Apa yang dilakukan oleh umat ini sah secara konstitusi dan undang-undang. Jadi semua aspirasi yang disampaikan itu akan kita teruskan,” sebutnya.[]