Mediaumat.id – Gugatan 11 warga Aceh (2001) ke Pengadilan Distrik Columbia, AS, yang bakal masuk pengadilan Amerika Serikat tahun ini terhadap ExxonMobil terkait pelanggaran hak asasi manusia, dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membuka tabir dugaan tindak kekerasan dalam proses eksplorasi migas.
“Bahwa gugatan ini membuka tabir yang saya kira sebagian besar tidak mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses eksplorasi migas,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, aparat militer yang disebutkan dalam gugatan tersebut yakni pihak berwenang, semestinya memberikan klarifikasi serta menjelaskan secara terbuka akan tuduhan tersebut. “Jika diam, dalam hukum administrasi dikenal ‘fiktif positif’ artinya mendiamkan suatu perkara yang menjadi kewenangannya dapat dinilai membenarkan hal tersebut,” ujarnya.
Chandra menilai dalam proses eksplorasi migas, tambang dan sejenisnya terdapat potensi terjadi pelanggaran dan konflik seperti agraria, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. “Saya berpendapat terdampak tumpang tindihnya antar regulasi yaitu ada regulasi yang melarang dan ada yang membolehkan atau multitafsir,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it