Mediaumat.news –Praktisi dan Akademisi Hukum Panca Putra Kurniawan, S.H., M.Si., menilai ketiadaan khilafah yang membuat rusaknya kehidupan umat Islam disebabkan karena mengabaikan Islam sebagai sumber hukum dalam pembentukan undang-undang.
“Rusaknya kehidupan umat Islam disebabkan tidak dijadikannya Islam sebagai sumber hukum dalam pembentukan UU dan peraturan pelaksananya. Ibarat hulunya sudah tercemar, hilirnya pun akan kotor,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (20/02/2021).
Menurutnya, hal ini disebabkan karena negeri-negeri Islam, termasuk Indonesia menjadikan hukum Barat sebagai kiblat dalam pembuatan hukum.
“Kita lihat di Indonesia parsial juga, seperti ibadah, haji, zakat, ada pidana Islam di Aceh tapi juga dengan pembatasan. Kenapa, karena adanya hukum di luar Islam (khususnya hukum Eropa dan Amerika) yang mayoritas mengatur hidup umat Islam saat ini, minimal menjadi semacam kiblat pembuatan hukum di negeri-negeri kaum Muslimin,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut Panca, campur tangan kapitalis sekuler dalam terbitnya undang-undang negara. “Hukum-hukum ini dengan sistemnya seperti menyandera atau menegasikan pelaksanaan hukum-hukum Islam secara kaffah atau menyeluruh,” ungkapnya.
Ia menilai, aturan-aturan UU sekarang ini jauh dari Islam. Kalau masuk ke detail pengaturan dalam hukum berdasarkan UU yang ada sekarang, akan ditemukan aturan-aturan yang jauh dari Islam. Misalnya: UU Pajak, UU Migas, UU Sistem Sosial, termasuk peraturan pelaksananya.
“Ditambah lagi perilaku korupsi, budaya suap menyuap, dan moral hazard oknum aparat penegak hukum dan birokrat yang seakan tidak ada harapan bisa dihilangkan dengan sistem hukum sekarang,” imbuhnya.
Menurutnya, secara akidah sebagai Muslim tentunya menyadari Islam itu paripurna dan sempurna mengatur setiap segi kehidupan manusia, termasuk aturan ketatanegaraan dalam bentuk sistem hukum negara yang dikenal sebagai khilafah. “Sayangnya seabad sudah khilafah ini hilang dari umat Islam. Tidak adanya khilafah berarti umat Islam, termasuk di Indonesia, tidak lagi sepenuhnya diatur hukum Islam,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan, perlunya perjuangan menyadarkan umat untuk kembali pada Islam sepenuhnya adalah dalam rangka memperbaiki sistem hukum yang rusak menuju kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera. “Terkesan filosofis sepertinya, tapi ini punya dampak yang nyata dan luas pada perbaikan nasib umat Islam,” tandasnya.
Secara ilmiah, menurutnya bisa dilakukan semacam perbandingan hukum di antara semua sistem hukum yang diketahui pernah diterapkan di muka bumi. Insya Allah bisa dilihat keunggulan sistem hukum Islam dalam bingkai ketatanegaraan khilafah jauh melampaui sistem lain dalam menjamin dan menciptakan kehidupan rakyat yang adil dan sejahtera, bahkan cakupannya dunia akhirat. Hal yang mustahil dicapai sistem hukum lain di dunia ini.
“Tugas kita sekarang untuk bahu membahu berjuang memperbaiki kehidupan umat Islam,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it